Akhir Pelarian Sang Spesialis: Buronan Curanmor 20 TKP Berhasil Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pelarian MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi, akhirnya berakhir. Warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya, ini dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terbukti beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Penangkapan MH bermula dari tertangkapnya S, rekan satu timnya, saat berusaha mencuri sepeda motor di kawasan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada Kamis (1/5/2025). Saat diinterogasi, S mengaku kerap beraksi bersama MH, sehingga polisi segera melacak keberadaan buronan tersebut.

Baca Juga:  Bukit Cinta Ngepeh Guncang Adrenalin: Nganjuk Sukses Gelar Seri Pertama Kejuaraan Off-Road Nasional 2025

“MH kami amankan saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya. Saat penangkapan, petugas menyita dua mata kunci T dan satu kunci pas yang biasa digunakan untuk membobol kunci motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (10/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, MH diketahui telah melancarkan aksinya di berbagai titik rawan, seperti Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Kapas Madya, Pogot Gang 6 dan 7, Jalan Kapas Baru Gang 2, Kapas Madya Gang 3, Ploso Timur, sebuah warnet, Jalan Sidoyoso Gang Buntu, Wonokusumo, hingga depan Makam Rangkah.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Merakyat: CFD Polres Tanjung Perak Hadirkan Layanan Publik Gratis dan Hiburan Rakyat

Tak hanya itu, ia juga beraksi di Pasar Bong, Jalan Waru bawah Flyover, Jalan Embong Malang, bawah jembatan penyeberangan, Jalan Keputih, tiga kali di Jalan Sidoyoso Masjid, serta satu kali di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Baca Juga:  Tanggul Jebol Ancam Pemukiman, Babinsa dan Warga Karangsari Bergerak Cepat Perbaiki Sungai Lusi

Polisi menegaskan bahwa MH bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis yang pernah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya pada 2021 karena kasus narkotika. “Modusnya mencari motor di tempat sepi atau memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir sembarangan,” jelas Suroto.

Kini, MH harus kembali berhadapan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan deretan aksinya yang telah merugikan banyak korban. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain yang belum terdata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!