Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pelarian MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi, akhirnya berakhir. Warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya, ini dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terbukti beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Penangkapan MH bermula dari tertangkapnya S, rekan satu timnya, saat berusaha mencuri sepeda motor di kawasan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada Kamis (1/5/2025). Saat diinterogasi, S mengaku kerap beraksi bersama MH, sehingga polisi segera melacak keberadaan buronan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Kediri Amankan 16 Tersangka dan Sita 223 Ribu Pil Dobel L

“MH kami amankan saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya. Saat penangkapan, petugas menyita dua mata kunci T dan satu kunci pas yang biasa digunakan untuk membobol kunci motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (10/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, MH diketahui telah melancarkan aksinya di berbagai titik rawan, seperti Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Kapas Madya, Pogot Gang 6 dan 7, Jalan Kapas Baru Gang 2, Kapas Madya Gang 3, Ploso Timur, sebuah warnet, Jalan Sidoyoso Gang Buntu, Wonokusumo, hingga depan Makam Rangkah.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Korlantas Polri Terapkan One Way Lokal Dari KM 70 Cikampek Hingga KM 188 Tol Cipali 

Tak hanya itu, ia juga beraksi di Pasar Bong, Jalan Waru bawah Flyover, Jalan Embong Malang, bawah jembatan penyeberangan, Jalan Keputih, tiga kali di Jalan Sidoyoso Masjid, serta satu kali di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Baca Juga:  Tongkat Komando Berganti, Pelayanan Tak Boleh Mati: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Tuban

Polisi menegaskan bahwa MH bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis yang pernah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya pada 2021 karena kasus narkotika. “Modusnya mencari motor di tempat sepi atau memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir sembarangan,” jelas Suroto.

Kini, MH harus kembali berhadapan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan deretan aksinya yang telah merugikan banyak korban. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain yang belum terdata. (*)