Aksi Brutal di Ngagel Jaya: Delapan Pelaku Pembacokan Diringkus, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Surabaya berhasil membongkar kasus pembacokan brutal yang terjadi di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada Minggu (1/9/2024) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, delapan pelaku berhasil diamankan, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kejahatan ini dipicu oleh konvoi sepeda motor yang berujung pada serangan tanpa alasan jelas terhadap seorang warga.

Peristiwa ini terjadi di depan Apotek Kimia Farma, Ngagel Jaya Selatan. Korban, yang saat itu tengah menunggu istrinya, dianiaya dengan senjata tajam jenis celurit oleh para pelaku. Korban menderita luka serius di bahu kanan akibat sabetan senjata tersebut. Kelompok pelaku diduga sedang berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Baca Juga:  Iduladha di Masjid Istiqlal: Ibadah Kurban Perkuat Solidaritas Sosial dan Kebersamaan Umat Islam

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kegiatan para pelaku yang berkumpul di sebuah warung di Jalan Balongsari sambil mengonsumsi minuman keras. Usai minum, mereka melakukan konvoi motor keliling kota. Sesampainya di Jalan Ngagel Jaya Selatan, mereka melihat korban yang sedang duduk di atas sepeda motor.

“Para pelaku merasa tersinggung karena mengira korban mengenakan pakaian dengan tulisan bernada rasis. Mereka lalu memutuskan berbalik arah dan mendekati korban,” ungkap AKBP Aris dalam konferensi pers pada Selasa (10/9/2024).

Saat korban mencoba meninggalkan lokasi, sekelompok pelaku langsung menghalangi jalannya, melakukan kekerasan fisik, serta membacok korban menggunakan celurit. Selain mengalami luka bacok, korban juga dirampas ponsel dan uang tunai sebesar Rp 500.000 oleh pelaku.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Mengapresiasi Keberhasilan TNI dan Polri Dalam Pembebasan Pilot Susi Air: Bukti Kesabaran dan Negosiasi yang Efektif

Korban, yang berhasil melarikan diri dan menjemput istrinya, baru menyadari parahnya luka yang dideritanya setelah tiba di rumah. Dua hari kemudian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gubeng. Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, delapan pelaku berhasil diringkus. Dua di antaranya, RP (21) dan FM (18), sudah dewasa, sedangkan enam lainnya, yakni RY, PT, AF, RK, AS, dan RZ, masih di bawah umur. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat sepeda motor, satu celurit yang digunakan dalam pembacokan, dan satu tongkat yang dibawa oleh para pelaku.

Baca Juga:  Dandim, Kapolres Dan Pj. Bupati Jepara Memasak Bersama Untuk Siapkan Menu Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

AKBP Aris Purwanto memastikan bahwa proses hukum tetap akan berjalan meskipun sebagian besar pelaku berusia di bawah umur. “Mereka akan dikenakan pasal penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan. Kami akan mempertimbangkan usia mereka dalam proses hukum, tetapi tidak ada toleransi bagi kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar aparat dapat bertindak cepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!