Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran obat keras ilegal kembali mengusik ketenangan warga. Kali ini, aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik peredaran pil berbahaya jenis tramadol dan heximer di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pemuda berinisial RS (23) tak berkutik saat diringkus polisi pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai gerah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Keresahan warga pun langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Cemburu Berujung Maut, Satreskrim Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap Pembunuhan di Wonokusumo

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat begitu mendapatkan informasi akurat.

“Petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kosnya,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan di Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil tramadol dan heximer yang disimpan rapi dalam plastik bening, siap edar ke pasaran gelap.

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.881.500 yang diduga hasil transaksi ilegal, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Siapkan Langkah Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan Jelang Nataru

Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui tidak memiliki latar belakang di bidang kefarmasian. Ia nekat menjual obat keras tersebut secara bebas tanpa izin resmi, yang tentu saja berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Ipda Galih.

Polisi kini tengah memburu pemasok utama di balik peredaran pil ilegal tersebut. Dugaan sementara, RS hanyalah bagian dari rantai distribusi yang lebih luas.

Baca Juga:  Ketua Persit Cabang XXXVIII Anjangsana Ke Rumah Warakawuri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni penjara hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Kini, RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)