Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Bulak Cumpat Utara, Surabaya, berakhir antiklimaks. Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran berhasil meringkus satu pelaku berinisial FA (23), warga Jalan Kedungmangu, Surabaya, pada Selasa (12/8/2025). Sementara dua rekannya, RZ dan FR, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel kepolisian tengah bertugas mengamankan kegiatan senam pagi warga di lingkungan tersebut. Teriakan warga yang memergoki aksi pencurian segera menarik perhatian petugas, yang langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Menjelang Imlek 2577, Hok Tek Bio Disucikan: Saat Dewa-Dewi Naik ke Surga, Umat Bersihkan Batin dan Harapan

Modus Beraksi Dua Kali Sehari

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga pelaku awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor matic untuk mencari target. Pada malam hari mereka tidak menemukan sasaran, sehingga kembali beraksi keesokan paginya.

Ketika mendapati sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah tanpa kunci stang, RZ segera merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sementara FA dan FR berpura-pura membeli minuman di rumah korban untuk mengalihkan perhatian.

Baca Juga:  Sinergi Ramadhan: Polres Sampang Ajak Mahasiswa Jaga Keamanan, Bagikan Bantuan Sosial

Namun, rencana tersebut buyar ketika warga sekitar menyadari gerak-gerik mencurigakan para pelaku. Teriakan spontan dari warga membuat FA panik. Polisi yang berada tidak jauh dari lokasi segera bergerak, menangkap FA berikut motor yang digunakannya. Dua rekannya berhasil kabur sambil membawa motor hasil curian.

Pengakuan dan Jejak Aksi Sebelumnya

Dalam pemeriksaan, FA mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Kapas Gading Karya, Surabaya, dan Waru, Sidoarjo. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan FA dan komplotannya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.

Baca Juga:  Kapolsek Prigen Jadi Irup di SMKN 1 Prigen, Tegaskan Bahaya Kenakalan Remaja dan Pentingnya Taat Aturan

“Kami akan tuntaskan proses hukum ini sesuai prosedur, sambil mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan mereka,” tegas Iptu Suroto.

Saat ini, FA mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, pengejaran terhadap RZ dan FR terus dilakukan, dengan harapan keduanya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat. (*)