Aksi Curanmor Saat Ramadan Terbongkar, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Asal Lampung
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang seharusnya menjadi momen meningkatkan ibadah, justru dimanfaatkan dua pria asal luar daerah untuk melancarkan aksi kejahatan. Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Tim gabungan Satreskrim berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang.
Dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, diringkus di lokasi berbeda berikut barang bukti kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, di Mapolres Malang, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada pertengahan Februari 2026. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong dan motor diparkir di dalam rumah.
“Modusnya, pelaku mengincar rumah yang ditinggal kosong. Begitu situasi aman, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir,” ungkap AKP Bambang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya titik terang didapat pada 25 Februari 2026.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RS. Polisi bergerak cepat dan meringkusnya di sebuah rumah kos di Kelurahan Turen. Saat penangkapan, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang ternyata adalah motor milik korban.
“Pelaku RS berhasil diamankan di rumah kosnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelas AKP Bambang.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku beraksi bersama rekannya, RV. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dampit. Di sana, RV berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
“Dari pengakuan RS, ia tidak beraksi sendiri. Setelah dikembangkan, pelaku kedua berhasil diamankan beserta barang bukti,” terang AKP Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, RS dan RV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan di TKP lain,” tegas AKP Bambang.
Menjelang Idulfitri, Polres Malang memastikan pengamanan wilayah terus diperketat. Patroli rutin dan kegiatan preventif ditingkatkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Ramadan seharusnya menjadi bulan penuh berkah. Namun bagi dua pria ini, Ramadan justru berujung di balik jeruji besi. (*)



Tinggalkan Balasan