Aksi Kekerasan Anak Dibawah Umur di Kota Mojokerto Terbongkar, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan kembali ditegaskan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial SA (27), Kabupaten Mojokerto, berhasil diamankan pada Jumat (27/03/2026) pekan lalu.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencabulan serta kekerasan dan pengancaman yang terjadi pada tahun 2024, berdasarkan laporan korban yang saat itu masih dibawah umur.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali di rumah korban saat dalam keadaan sepi.
Awalnya, korban dirayu dengan janji akan dinikahi. Namun selanjutnya, korban justru mendapatkan ancaman yang membuatnya merasa takut.
“Korban diancam akan disebarkan video pribadinya apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Jinarwan, Senin (30/3/26).
Selain ancaman, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik, seperti mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh. Bahkan, pelaku sempat mengintimidasi korban dengan menancapkan pisau di atas kasur.
Ancaman juga dilakukan melalui pesan suara yang dikirimkan kepada korban, yang berisi ancaman kekerasan apabila korban berusaha menjauh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta beberapa pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (*)




Tinggalkan Balasan