Aksi Nekad Modin Pegat Curi Blanko Cerai di PA Blora, Berakhir di Jeruji Besi

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo saat memberikan keterangan pers gelar perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pengadilan Agama Blora, Jumat (10/01/2020). (Foto: dok. Humas Polres Blora/UD)

Blora, beritaglobal.net – Nekad, itulah ungkapan untuk aksi yang dilakukan oleh ASB (37) warga Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang dan MK alias Modin Pegat (58), warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan berani mencuri blangko akta cerai dan blangko cerai, di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Jalan Raya Blora Cepu KM 03, Selasa (18/06/2019).

Karena aksi nekadnya, akhirnya mereka ditangkap Satreskrim Polres Blora di wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Blora. Seperti release diterima beritaglobal.net, Jumat (10/01/2020) dari Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo, yang telah berhasil mengungkapkan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Warga Binaan dan Petugas Rutan Salatiga Gelar Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur

“Mendapat laporan tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil kita amankan, berikut barang buktinya,” ucap Kasat Reskrim, kepada wartawan, Jumat (10/01/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah akta cerai yang telah di gunakan, satu buah stempel Pengadilan Agama, serta satu buah hand phone merk Nokia warna biru kombinasi hitam.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku mencuri blangko akta cerai dan akta cerai dengan cara menggunakan kunci duplikat, dimana pelaku bisa membuat kunci duplikat lantaran salah satu pelaku adalah karyawan honorer di Pengadilan Agama Blora, yang telah bekerja selama enam tahun, namun setelah peristiwa tersebut, karyawan tersebut telah di non aktifkan.

Baca Juga:  Rotasi Strategis Polri: Kombes Pol Budi Hermanto Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim, Estafet Kepemimpinan di Malang dan Surabaya

“Pelaku ASB ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan Agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama mengalami kerugian kurang lebih lima belas juta rupiah, dimana akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.

“Adapun dokumen yang berhasil di curi pelaku adalah tiga bendel blangko akta cerai, yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai,” tambahnya.

Baca Juga:  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan Zayed Humanitarian Day

Dari pengakuannya tersangka mengatakan, bahwa blangko cerai tersebut di jual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang, dimana pelaku menjual satu akta cerai seharga dua juta hingga dua setengah juta rupiah. Hingga ditangkap petugas, tersangka telah berhasil menjual delapan akta cerai tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Blora dan dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Udin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!