Aksi Pencurian di Masjid Sunan Ampel Terbongkar, Pelaku Kini Jalani Penyidikan, Ini Jelasnya 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi kriminalitas di kawasan wisata religi Masjid dan Makam Sunan Ampel, Surabaya, kembali terjadi. Seorang pria berinisial D, warga Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, diringkus petugas keamanan setelah tertangkap mencuri uang milik salah seorang peziarah pada Rabu (7/1/2026) pagi.

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika suasana masjid mulai dipadati para jemaah dan peziarah dari berbagai daerah. Kala itu, korban bernama Rusdi, peziarah asal Blora, Jawa Tengah, tengah beristirahat di serambi masjid. Pelaku kemudian memanfaatkan momen tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp800.000 dari dalam tas milik korban.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Bazar Tebus Murah Polres Salatiga, Ratusan Paket Sembako Ludes Diserbu Warga

Aksi pencurian itu sempat luput dari perhatian korban. Namun, petugas keamanan masjid yang memantau gerak-gerik pelaku kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 07.30 WIB di area sebelah barat Masjid Sunan Ampel tanpa perlawanan.

Bukan Aksi Pertama

Dari keterangan pihak keamanan, pelaku ternyata bukan sosok asing di kawasan tersebut. Ia diduga kerap meresahkan para musafir maupun peziarah dengan melakukan tindakan pencurian, intimidasi, hingga kekerasan.

“Pelaku ini sudah sering meresahkan. Selain mencuri, ia juga kerap melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap para musafir dengan mengaku bertindak atas perintah petugas keamanan,” ujar salah satu perwakilan keamanan Masjid Sunan Ampel.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Nganjuk, Satu Tersangka Diamankan 

Diserahkan ke Polsek Semampir

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya untuk diproses secara hukum.

Haji Heri selaku pihak keamanan Masjid Sunan Ampel menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kawasan religi tersebut.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan para peziarah. Penindakan tegas akan terus kami lakukan agar kawasan Masjid Sunan Ampel tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku Residivis, Dijerat KUHP Baru

Baca Juga:  Duka Cita Mendalam: Jenazah Tiga Santri Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

Terpisah, IPDA Mochammad Su’ud, Kanit Reskrim Polsek Semampir, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis.

“Pelaku pernah terlibat kasus kriminal di wilayah hukum Polres Jember dan menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Rutan Jember dalam kasus penjambretan,” jelasnya.

Untuk kasus kali ini, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan serta proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas IPDA Su’ud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!