Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA KRIMINAL » Aksi Pengedar Sabu di Tandes Berakhir di Tangan Polrestabes Surabaya, 4,1 Kilogram Sabu Disita

Aksi Pengedar Sabu di Tandes Berakhir di Tangan Polrestabes Surabaya, 4,1 Kilogram Sabu Disita

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar

 

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di kota Pahlawan. Pada Jumat dini hari, 23 Agustus 2024, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial M.F. (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jl. Manukan Lor Gg. 02 J, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penggerebekan di rumah M.F.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu. “Total berat barang bukti yang kami sita mencapai 4,166 gram atau lebih dari 4,1 kilogram,” ujar Kompol Suria Miftah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 September 2024.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita dua kantong kain, klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan bandar narkoba lainnya.

Dalam proses interogasi, M.F. mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekan berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. M.F. membeli sabu seharga Rp 950.000 per gram dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, meraih keuntungan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 650.000 per gram.

Polisi kini tengah memburu R, yang diduga sebagai salah satu bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Surabaya. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, M.F. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini hanyalah salah satu dari langkah kami untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Kami berharap, dengan tertangkapnya M.F., bisa memutus salah satu mata rantai dari jaringan besar peredaran narkotika di kota ini,” tegas Suria Miftah.

Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga kota Surabaya bersih dari peredaran narkotika. (*)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less