Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga terus dilakukan oleh PUSBAKUM UIN Salatiga bersama LP2M UIN Salatiga. Melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema hak dan kewajiban suami isteri dalam peraturan perundang-undangan, kedua lembaga tersebut menggelar edukasi hukum di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jum’at (22/5/2026).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 35 peserta dari kalangan paralegal dan praktisi hukum itu berlangsung penuh antusias. Para peserta tampak aktif mengikuti seluruh rangkaian acara, mulai dari pemaparan materi hingga sesi diskusi interaktif yang membahas persoalan hukum keluarga yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pelaku advokasi hukum mengenai pentingnya hak dan kewajiban suami isteri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Materi yang disampaikan juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan rumah tangga guna mencegah terjadinya perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Diduga Alami Rem Blong di Turunan Exit Tol Bawen! Truk Box Tabrak 8 Motor dan 1 Xpander, 8 Orang Terluka

Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, bersama perwakilan LP2M UIN Salatiga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh semangat.

Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman hukum keluarga yang lebih baik di tengah masyarakat. Terlebih saat ini persoalan rumah tangga dinilai semakin kompleks dan membutuhkan edukasi hukum yang berkelanjutan.

“Pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami isteri sangat penting agar tercipta keluarga yang harmonis, saling menghargai, dan mampu menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gor Pandanaran Wujil, Menjadi Saksi Lahirnya Atlet - Atlet Muda Berprestasi

Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa fenomena meningkatnya persoalan rumah tangga di Indonesia salah satunya dipicu oleh kurangnya pemahaman pasangan suami isteri terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian serta kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering ditemukan.

Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dinilai menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum keluarga. Tidak hanya bagi pasangan suami isteri, namun juga bagi para pendamping hukum dan paralegal yang nantinya akan berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat.

Baca Juga:  Inovasi Pakan Ternak Berbasis Limbah: Murah, Sehat, dan Ramah Lingkungan

Selama kegiatan berlangsung, suasana diskusi terlihat hidup. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman pendampingan kasus, hingga berdiskusi mengenai penerapan hukum keluarga dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi yang terjalin antara pemateri dan peserta menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu hukum keluarga yang kini semakin relevan di tengah dinamika sosial masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga dan LP2M UIN Salatiga berharap para peserta dapat memperluas wawasan hukum keluarga sekaligus menjadi agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat ditularkan kembali kepada masyarakat sehingga kesadaran hukum keluarga semakin meningkat dan mampu menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, adil, serta terbebas dari kekerasan. (*)