Anak Umur 5 Tahun Jadi Korban Perampasan Kalung di Sidoarjo: Aksi Pelaku Berakhir di Balik Jeruji Besi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kalung emas yang menimpa seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Peristiwa tragis ini terungkap berkat penyelidikan intensif Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, (16/10/24).

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, selaku Kabid Humas Polda Jatim, memaparkan detail kronologi kejadian serta ancaman hukuman yang menanti pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban sedang asyik bermain bersama temannya di pinggir jalan Pasar Wisata, Desa Pabean. Tanpa disadari, seorang pelaku bernama AFN alias P., warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, telah mengamati korban yang mengenakan kalung emas dengan liontin berharga.

Baca Juga:  Salatiga Tolerun 2025: Meriahkan Kota Toleransi dengan Lari Marathon Berhadiah Rp 75 Juta

Pelaku memanfaatkan situasi, mendekati korban yang tak menyadari bahaya mengintai. Mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi W 6040 NAI, pelaku mengenakan kaos hijau saat menjalankan aksinya. Dengan cepat, tanpa turun dari motornya, pelaku menarik paksa kalung emas dari leher korban, menyebabkan anak perempuan tersebut terjatuh ke tanah sambil menangis. Sang anak kemudian berlari ke rumahnya dalam keadaan panik, sementara pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca Juga:  Jumat Berkah di Desa Dampaan: Polsek Cerme Bagikan Sembako dan Ajak Pemuda Ikut Rekrutmen Polri Jalur BAKOMSUS

Setelah berhasil merampas kalung tersebut, AFN menjual barang curian tersebut di Pasar Wadung Asri seharga Rp 1.200.000. Meski berhasil menjual hasil curiannya, upaya kabur pelaku tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa AFN alias P. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memuat ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Dongeng Hidup di Jalanan Surabaya: Surabaya Vaganza 2025 Memukau Ribuan Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak mereka, khususnya di ruang publik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

“Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kombes Pol Dirmanto, menutup keterangan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!