Laporan: Wahono

TEMANGGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Suasana santai di sebuah warung mie ayam di Dusun Kintelan, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, mendadak berubah tegang. Seorang pria berinisial IP (44) yang tengah berada di lokasi itu tak menyangka aktivitasnya telah dipantau aparat kepolisian.

Pria yang diketahui merupakan warga Desa Danupayan tersebut akhirnya tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung melakukan penyergapan dan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (25/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

Kompol Bowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka IP.

“Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung mie ayam di Dusun Kintelan. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu di saku celana abu-abu milik tersangka,” terang Kompol Bowo.

Baca Juga:  Mahasiswa Cipayung Plus Suarakan Isu Krusial, Forkopimda Pasuruan Janji Tindak Lanjut Konkret

Temuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih jauh. Saat diinterogasi di lokasi, IP mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan. Hasilnya, sejumlah barang bukti kembali ditemukan dan memperkuat dugaan bahwa IP bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar sabu.

Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 4,65 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, antara lain satu unit telepon genggam pintar, satu pack plastik klip kosong ukuran kecil, kotak bekas multimeter, serta bungkus rokok bekas yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan modus dengan membeli sabu dalam jumlah lebih besar, kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Tujuannya tentu untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali paket-paket sabu tersebut,” jelas Kompol Bowo.

Baca Juga:  Bangun Generasi Berdaya dan Berintegritas: Polres Pasuruan Gandeng HMI Gerakkan Edukasi Anti Narkoba di Sekolah

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial SE, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu petugas.

Transaksi dilakukan secara daring. IP membeli satu paket sabu seberat lima gram dengan harga Rp5 juta. Namun saat itu ia baru membayar uang muka sebesar Rp500 ribu melalui aplikasi dompet digital DANA.

Sementara sisa pembayaran sebesar Rp4,5 juta disepakati akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Yang menarik, proses pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem ranjau. Tersangka menerima petunjuk lokasi melalui peta digital dan mengambil paket sabu secara mandiri tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

“Barang diambil di lokasi yang telah ditentukan, tepatnya di pojok tiang telepon depan RSK Parakan,” ungkap Wakapolres.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Temanggung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan bandar berinisial SE.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Tulungagung Prioritaskan Keamanan Rumah Warga Saat Mudik

Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Di akhir keterangannya, Kompol Bowo Kristianto mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Polres Temanggung berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menjadi benteng kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda dan keamanan lingkungan. (*)