Atlet Wushu Nasional Jadi Korban Koperasi BLN, Lapor Polisi Usai Dana Rp100 Juta Tak Kembali
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Deretan korban dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) bertambah. Atlet wushu nasional peraih medali perak PON Aceh, Rio Noviansyach Sutomo, melaporkan BLN ke Polres Salatiga setelah uang investasinya senilai Rp100 juta tak kunjung kembali.
Rio, mahasiswa asal Bawen, Kabupaten Semarang, mengaku menanamkan dana tersebut ke koperasi pada 7 Maret 2025. Namun, hingga empat bulan berlalu, tidak ada kejelasan imbal hasil, bahkan bukti setoran pun tidak diberikan.
“Saya investasikan Rp100 juta sejak 7 Maret, dan sampai saat ini belum mendapat hasil sepeser pun. Bahkan, tanda terima atau bukti setoran pun tidak diberikan,” kata Rio, Senin, 21 Juli 2025.
Berbagai upaya penyelesaian telah ia tempuh. Rio sempat mendatangi langsung rumah Ketua Umum BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan. Namun hasilnya nihil.
Tak kunjung mendapat kepastian, Rio didampingi ayahnya, Sutomo, dan tim hukum dari Kantor Hukum Adi Utomo & Partner akhirnya melapor ke polisi. Ia menegaskan haknya atas uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan pelunasan pinjaman.
“Saya ingin uang saya kembali utuh,” ujarnya usai diperiksa penyidik.
Kuasa hukum Rio, Nur Adi Utomo, menyebut kliennya sudah menempuh semua langkah persuasif. Ia juga telah mengisi Formulir Penarikan Simpanan jenis “Si Pintar” senilai Rp100 juta dan mengirim surat permohonan resmi kepada pengurus koperasi pada 26 Juni 2025.
“Namun hingga saat ini belum ada realisasi pengembalian dana dari pihak koperasi,” kata Adi.
Kasus yang menimpa Rio memperpanjang daftar korban BLN, yang sebelumnya didominasi pedagang, pegawai, dan warga sipil. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan berkedok koperasi tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan