Awal 2026, Polres Malang Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Tengah Kebun Tebu Kalipare

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Malang Polda Jawa Timur menertibkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menyikapi laporan warga, jajaran Polsek Kalipare bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kegiatan penertiban dilakukan pada Sabtu (3/1/2025) sekitar pukul 15.10 WIB. Petugas mendatangi lokasi yang berada di area terpencil di tengah kebun tebu, sebagaimana informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Rem Blong di Simpang 3 ABC: Truk Tronton Seruduk 4 Kendaraan, Satu Meninggal Dunia di Tempat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun pelaku di tempat kejadian. Namun demikian, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

“Ketika petugas sampai di lokasi, tidak ada aktivitas perjudian. Namun ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam, sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Baca Juga:  Keputusan Fair: Ucap Kuasa Hukum Tergugat III dan Kuasa Hukum Penggugat, Perkara Perdata PD BPR Bank Salatiga

Ia menegaskan, langkah pembongkaran dan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat, sekaligus upaya preventif agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.

Menurut AKP Bambang, tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera serta menutup ruang bagi berkembangnya praktik perjudian yang meresahkan warga.

“Penanganan dilakukan dengan membongkar dan memusnahkan seluruh sarana agar tidak bisa digunakan kembali. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR Apresiasi Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tangani Aduan Masyarakat

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana, termasuk praktik perjudian di wilayahnya.

AKP Bambang menambahkan, Polres Malang Polda Jatim membuka akses pengaduan melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!