Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sianida Ilegal di Jatim, Perdagangan Gelap Capai Rp 59 Miliar

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua wilayah di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan, dengan omzet fantastis mencapai Rp 59 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Kombes Pol Jules, gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan ribuan drum sianida yang diduga berasal dari luar negeri. Lokasi kedua ditemukan di kawasan industri Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari lokasi pertama di Surabaya, kami menyita 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, dan 296 drum sianida putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Baca Juga:  RSUD Syamrabu Naik Kelas: Dimulainya Transformasi Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Bupati Baru

Selain itu, petugas juga menemukan 250 drum hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI yang dilengkapi hologram, 88 drum sejenis tanpa hologram, serta 83 drum lainnya dari PT. Sarinah. Di lokasi kedua di Pasuruan, diamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical dengan ciri khas warna telur asin.

Modus dan Jejak Distribusi Ilegal

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi adanya perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). Penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya.

Dalam prosesnya, polisi memeriksa sejumlah pihak, termasuk SE, yang merupakan direktur perusahaan tersebut. Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa SE menggunakan modus menyelundupkan bahan kimia berbahaya dari Tiongkok dengan menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak aktif.

“Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, kami mendapatkan informasi bahwa ada 10 kontainer sianida dari Cina yang hendak masuk. Namun karena mengetahui adanya razia, pengiriman dialihkan oleh pemilik ke gudang di Pasuruan,” jelas Brigjen Pol Nunung.

Baca Juga: 

Peran Tersangka dan Jaringan Penambang Emas Ilegal

Dari hasil penyelidikan, SE ditetapkan sebagai tersangka tunggal sementara ini. Ia terbukti telah mengimpor 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida selama sekitar satu tahun tanpa izin usaha resmi.

Barang-barang tersebut diduga diperjualbelikan kepada para penambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk mengaburkan jejak, SE diketahui mencopot label merek dari drum sebelum dikirimkan ke pelanggan.

“Pelanggan SE mencapai puluhan orang. Dalam satu kali pengiriman bisa mencapai 100 hingga 200 drum, dengan harga jual sekitar Rp 6 juta per drum,” ungkap Brigjen Pol Nunung. Dari transaksi itu, omzet perdagangan ilegal ini ditaksir mencapai Rp 59 miliar hanya dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu di Muncar Tumbang DitanganPolisi, 29 Paket Siap Edar Disita

Potensi Tersangka Lain dan Ancaman Hukuman

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak luar yang terlibat dalam proses impor sianida ini. “Kami masih terus mendalami kemungkinan tersangka lainnya,” ujar Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal, mengingat potensi dampaknya yang sangat besar terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!