Batas Akhir Pendaftaran Balon Kades Pada Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2019, Bisa Diperpanjang Dengan Syarat Berikut Ini
![]() |
Aris Setyawan saat memberikan penjelasan tentang batas waktu pendaftaran bakal calon kades di ruang Sekretaris Dispermasdes, Kabupaten Semarang, Ungaran, Senin (16/09/2019). (Foto: dok. istimewa/ASB) |
Ungaran, beritaglobal.net – Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serempak di wilayah Kabupaten Semarang pada 27 Oktober 2019 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menetapkan batas waktu pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa adalah 18 September 2019.
Penetapan tanggal batas akhir pendaftaran tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Aris Setyawan kepada beritaglobal.net, di ruang kerja Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Semarang, Senin (16/09/2019). “Sesuai ketentuan bakal calon minimal 2, jika tidak terpenuhi di tanggal 18, sesuai tahapan akan diperpanjang hingga 2 hari di tanggal 19 hingga 20 September 2019. Ketika tidak terpenuhi dalam dua hari ini akan riskan, apakah waktu perpanjangan dua hari cukup apa tidak. Bila tanggal 18 belum terpenuhi kita tidak mau ambil resiko untuk mendorong bagaimana caranya dalam waktu 2 hari tambahan ada balon yang mendaftar, minimal 2 balon. Karena maksimal kan ada 5 balon,” ungkapnya.
Aris menyebut jika dalam periode Pilkades serentak tahun 2019 ini, ada 44 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, minus Desa Ungaran Timur. Masih tentang batas waktu pendaftaran, Aris menambahkan, “4 bakal calon seperti di Desa Pasekan, tapi bila ada lebih dari 5 balon, nanti sesuai mekanisme akan dilakukan seleksi tambahan. Peminat peserta Pilkades belum kita data bila belum mendaftarkan dirinya secara resmi,” imbuhnya.
Aris labih lanjut memberikan himbauan kepada seluruh peserta Pilkades dan masyarakat yang di desa mereka menyelenggarakan Pilkades, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah. “Sesuai dengan tata tertib Pilkades, kami himbau untuk seluruh peserta dan masyarakat, selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama proses Pilkades hingga selesai. Hal ini penting untuk menghindari benturan yang bisa terjadi di masyarakat, sebagai akibat pelanggaran – pelanggaran selama pelaksanaan Pilkades nanti,” pungkasnya. (Agus S/Red)
Tinggalkan Balasan