Benteng SDA Kepri: Karantina Musnahkan Komoditas Ilegal dari Malaysia dan Jambi
BATAM | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya melindungi kekayaan sumber daya alam (SDA) hayati Indonesia, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) kembali melakukan tindakan tegas terhadap komoditas ilegal yang masuk ke wilayah Batam tanpa dokumen resmi. Pada Selasa (9/4), Karantina Kepri memusnahkan puluhan kilogram produk hewan, ikan, tumbuhan, serta ratusan ekor burung pipit yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah maupun negara asal.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan bahwa total komoditas yang dimusnahkan mencapai 60,44 kilogram. Rinciannya terdiri atas 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan yang berasal dari Malaysia, serta 496 ekor burung pipit asal Kuala Tungkal, Jambi.
“Seluruh barang ini ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah, baik dari dalam negeri maupun negara asal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Incinerator di fasilitas Karantina Kepri wilayah Sei Temiang,” ujar Herwintarti dalam keterangannya saat acara pemusnahan.
Ia menegaskan bahwa dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal sangat krusial sebagai jaminan bahwa komoditas yang dilalulintaskan bebas dari hama dan penyakit. Ketidaklengkapan dokumen ini dapat membahayakan ekosistem lokal dan mengancam ketahanan pangan nasional.
“Wilayah Kepri sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, serta menjadi gerbang masuk dari daratan Pulau Sumatera. Ini menjadikan Kepri sebagai wilayah rawan terhadap pemasukan ilegal komoditas yang wajib diperiksa karantina,” terang Herwintarti.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Karantina Kepri dalam mengawal keamanan hayati wilayah perbatasan dan memastikan setiap komoditas yang masuk telah terverifikasi kesehatannya. Selain itu, Karantina Kepri juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menggencarkan pengawasan lalu lintas komoditas dengan menggandeng TNI, Polri, Bea Cukai, CIQP, dan instansi lainnya.
“Sinergi antar lembaga sangat penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keamanan pangan kita. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada lalu lintas komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan tanpa sertifikat ke pejabat karantina,” tegas Herwintarti.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban pelaporan dan pemeriksaan karantina bagi setiap komoditas yang akan dilalulintaskan, baik antar wilayah maupun antar negara.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, antara lain Direktur Operasi dan Safety Security PT BIB, Bea Cukai Batam TMP B Batam, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, serta Ketua RT Tanjung Riau, sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan wilayah Kepri dari ancaman hama penyakit yang terbawa melalui komoditas ilegal. (RZY)
Tinggalkan Balasan