Berawal Dari Kecurigaan Bibi Korban, Terungkap Kekejian Perbuatan Ayah Angkat
Ungaran, beritaglobal.net – Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, didampingi Kasubbag Humas AKP Teguh Susilo Hadi, dan Kasat Reskrim Polres Semarang adakan konferensi pers perkara pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun/Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Senin (25/02/2019).
Disampaikan Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini, terjadi kala pelaku atas nama Joko Sugeng (55), mengantarkan korban, sebut saja namnya Cempaka (13), ke rumah neneknya, beberapa waktu lalu, namun hanya sampai dijalan depan rumahnya.
Atas kejanggalan aktivitas pelaku yang tidak biasa, menimbulkan kecurigaan salah satu kerabat korban, yaitu bibi korban. Bibi korban melihat kejadian tersebut adalah hal yang tidak biasa dilakukan pelaku saat mengantar korban ke rumah sang nenek.
“Jadi bibi korban curiga, melihat adanya perubahan fisik dari tubuh korban. Dan gelagat pelaku yang tak lain adalah orang tua angkat korban, sejak kedua orang tua korban meninggal dunia, sehingga korban diasuh pelaku di rumahnya di Dusun/Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang,” jelas AKBP Adi Sumirat, saat konferensi pers.
Adanya perubahan fisik korban, bibinya mengambil inisiatif untuk memeriksakan Cempaka ke bidan desa. Dari hasil pemeriksaan bidan desa, diketahui korban sudah hamil sekitar 5 bulan. Korban mengaku kepada bibinya, bahwa ayah angkatnya telah menyetubuhinya sebanyak dua kali. Kejadian pertama sekitar bulan Agustus 2018, lalu diulang kembali sekitar bulan Oktober 2018.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan saat releasenya, “Pelaku terancam pasal 81 jo dan 76d atau pasal 82 jo dan 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas AKBP Adi Sumirat lebih lanjut.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, diamankan barang bukti, diantaranya celana kolor warna coklat, tikar karet warna biru, selimut warna putih, KTP dan akte kelahiran korban.(Rie/VIP)
Tinggalkan Balasan