Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pembakar Kantor KPU Buru Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa

NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM —Penanganan kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Jumat (11/7/2025), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidana Umum (Pidum), Aipda Zulkifli, resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Ketiga tersangka yang kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan adalah RH (48), SB (45), dan AT (42). Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran yang menghanguskan sebagian fasilitas Kantor KPU Buru beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan pula barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sisa puing berupa meja dan bangku bekas terbakar.

Baca Juga:  Anto Van Java Bersyukur Atas Paslon Agustin - Iswar Bisa Unggul Jauh Perolehan Suara di Pilwakot Semarang

Pantauan langsung awak media SuaraGlobal.com di lokasi menunjukkan bahwa proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum—disambut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Dikan Fadhli Nugrah serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tegar Pangestu Putra Sudadi.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi, Kasi Intel Tegar Pangestu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen dan barang bukti dari Polres Buru dan menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap atau P21.

“Hari ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari Polres Buru terkait perkara pembakaran gedung KPU Kabupaten Buru,” ujar Tegar.

Baca Juga:  Kolaborasi Ulama dan Polres Sampang: Jaga Kamtibmas Demi Pilkada 2024 yang Damai

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berdasarkan surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru.

“Hari ini ketiga tersangka kita lakukan penahanan di dalam Lapas Namlea. Semua administrasi sudah ditandatangani oleh Pak Kajari,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Kejari Buru memastikan proses administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dipercepat.

“Kami akan sesegera mungkin melengkapi dokumen administrasi agar perkara ini bisa segera disidangkan. Ini termasuk dalam perkara penting yang harus kami tangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ferdiansyah, Warga Ngrambe yang Sukses Budidaya Bibit Ikan Lele: Dari Pekarangan Rumah hingga Pasar Antar Kabupaten

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar proses penegakan hukum tidak terganggu dan situasi daerah tetap kondusif.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak dalam penanganan perkara ini. Ini penting untuk menjaga stabilitas di Kabupaten Buru, terutama mengingat gedung yang dibakar adalah lembaga penyelenggara pemilu,” pungkas Jones.

Penyerahan tersangka ini menjadi penanda seriusnya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai bisa mengganggu jalannya proses demokrasi dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buru. Pihak Kejari pun menjanjikan proses yang profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!