Bermodus Minta Antar Pulang, Dua Pelaku Curas di Surabaya Ditangkap Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya. Dua pelaku berinisial SA (34) dan AR (45) ditangkap setelah menjalankan aksi kejahatan dengan modus meminta korban mengantar pulang sebelum merampas kendaraannya secara paksa.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban yang tidak disebutkan identitasnya dimintai tolong oleh salah satu pelaku untuk diantar pulang. Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun, saat tiba di lokasi yang sepi, korban tiba-tiba didorong hingga terjatuh, dan motornya langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Baca Juga:  Kades dan Perangkat Desa Terjerat Kasus Hukum, Pemkab Batang Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kedua pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Jatipurwo. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, sebilah pisau sepanjang 46 cm, serta beberapa barang yang dibeli menggunakan hasil kejahatan, seperti kipas angin dan pakaian.

Baca Juga:  Sinergi Polri dan TNI, Pengamanan Maksimal Logistik Pilkada 2024 di Blitar

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian kepada seorang penadah bernama Bayu. Saat ini, Bayu juga telah diamankan di Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Suroto pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa SA dan AR bukan hanya terlibat dalam satu aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, mereka juga diduga kuat terlibat dalam beberapa tindak kriminal lainnya, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Jihad Rawat Kali di Waru: Aksi Bersama Atasi Banjir dan Ubah Limbah Jadi Berkah

\”Saat ini, kami telah menerima tiga laporan berbeda yang mengarah pada kedua tersangka. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,\” tambah Iptu Suroto.

Dengan bukti-bukti yang ada, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Kerahkan 613 Personel Amankan Laga PSIS vs Bali United di Stadion Jatidiri

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Jika ada orang asing yang meminta bantuan untuk diantar, pastikan berada dalam kondisi aman dan tidak sendirian. Jika merasa curiga, lebih baik menolak dengan cara yang sopan atau segera melaporkan ke pihak berwajib,” pesan Iptu Suroto.

Baca Juga:  Forum Silaturahmi Akbar Arek-Arek Suroboyo (FORKAS) mendukung pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai

Polsek Semampir juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan agar keamanan di wilayah Surabaya tetap terjaga. Jika ada kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat agar tindakan cepat dapat dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!