Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya. Dua pelaku berinisial SA (34) dan AR (45) ditangkap setelah menjalankan aksi kejahatan dengan modus meminta korban mengantar pulang sebelum merampas kendaraannya secara paksa.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban yang tidak disebutkan identitasnya dimintai tolong oleh salah satu pelaku untuk diantar pulang. Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun, saat tiba di lokasi yang sepi, korban tiba-tiba didorong hingga terjatuh, dan motornya langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Baca Juga:  Malam Penuh Dzikir di Muzdalifah, Saat Jemaah Semakin Dekat kepada Allah

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kedua pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Jatipurwo. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, sebilah pisau sepanjang 46 cm, serta beberapa barang yang dibeli menggunakan hasil kejahatan, seperti kipas angin dan pakaian.

Baca Juga:  Teka-Teki Jenazah di Kalibeji Terpecahkan: Lansia Pikun Asal Banyubiru Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Tua, Ini Jelasnya

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian kepada seorang penadah bernama Bayu. Saat ini, Bayu juga telah diamankan di Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Suroto pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa SA dan AR bukan hanya terlibat dalam satu aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, mereka juga diduga kuat terlibat dalam beberapa tindak kriminal lainnya, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Perkuat Program Pembinaan di Rutan Perempuan Lewat Urban Farming dan Pelatihan Keterampilan

\”Saat ini, kami telah menerima tiga laporan berbeda yang mengarah pada kedua tersangka. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,\” tambah Iptu Suroto.

Dengan bukti-bukti yang ada, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga:  Menapak Jejak Perjuangan, Polres Nganjuk Peringati Hari Juang Polri di Monumen Ngadiboyo

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Jika ada orang asing yang meminta bantuan untuk diantar, pastikan berada dalam kondisi aman dan tidak sendirian. Jika merasa curiga, lebih baik menolak dengan cara yang sopan atau segera melaporkan ke pihak berwajib,” pesan Iptu Suroto.

Baca Juga:  Setetes Darah, Sejuta Kepedulian: Polres Semarang Rayakan HUT Humas Polri ke-74 dengan Aksi Donor Darah

Polsek Semampir juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan agar keamanan di wilayah Surabaya tetap terjaga. Jika ada kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat agar tindakan cepat dapat dilakukan. (*)