BLN Diterpa Isu, Kuasa Hukum Angkat Bicara: Kami Tidak Lari dari Tanggung Jawab

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya memberikan klarifikasi menyusul sorotan tajam publik terhadap operasional dan legalitasnya. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Sofyan Hendri & Partner, Kamis (5/6/2025), kuasa hukum BLN menegaskan bahwa koperasi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

“Kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi atau sejenisnya. Koperasi BLN adalah badan hukum koperasi yang sah di bawah Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, kami tunduk dan patuh pada Undang-Undang Koperasi,” tegas Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN, didampingi rekannya Hendri Adi Wibowo.

Baca Juga:  Fraksi PKS Jatim Tekankan Urgensi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Siber

Sofyan memaparkan, sejak berdiri pada Januari 2019, Koperasi BLN telah mengembangkan lima produk unggulan, yakni Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus. Dari kelima produk tersebut, Sipintar menjadi yang paling populer dengan jumlah anggota terbanyak, menawarkan bunga 4,17 persen per bulan.

“Keuntungan yang dibagikan juga tidak kecil. Kami mencatat ada pembagian keuntungan sebesar Rp 2,9 miliar per hari atau sekitar Rp 90 miliar per bulan, dengan total 109.000 bilyet aktif dari lima produk tersebut,” terang Sofyan.

Namun, memasuki awal 2025, BLN mengambil langkah penting dengan mengalihkan produk Sipintar ke produk Sijangkung, yang menawarkan bunga lebih rendah, yakni 2 persen per bulan. Sosialisasi dilakukan pada 17 Maret 2025. Namun kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota.

Baca Juga:  Polisi dan TNI Gerebek Arena Sabung Ayam di Purwodadi, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

“Konversi ini kami umumkan dengan maksud menjaga keberlangsungan koperasi. Namun, sebagian anggota merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum, termasuk melalui gugatan class action,” ujarnya.

Pihak BLN menyatakan menghargai semua proses hukum yang ditempuh anggotanya sebagai bagian dari hak warga negara. Selain itu, audit terhadap koperasi yang saat ini sedang berlangsung juga dianggap sebagai proses legal yang sah dan dibutuhkan untuk transparansi.

“Audit penting agar tidak terjadi tumpang tindih, termasuk dalam hal perhitungan keuntungan yang telah dibagikan. Kami sangat terbuka terhadap proses ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Setetes Darah, Sejuta Harapan: Babinsa Sawit Boyolali Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

Mengenai keluhan sejumlah anggota terkait keterlambatan pembayaran, Sofyan mengakui bahwa kondisi itu memang terjadi, namun menegaskan bahwa BLN tidak lepas tangan.

“Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi sebagian anggota masih menerima haknya secara rutin. Kami tidak pernah lari dari tanggung jawab,” tambahnya.

Saat ini, BLN tengah berupaya melakukan pemulihan kondisi dengan menjalin komunikasi aktif dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi.

“Kami diminta untuk segera menggelar RAT. Itu yang sedang kami siapkan agar semua kebijakan bisa dibahas bersama anggota secara terbuka,” pungkas Sofyan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!