BNN Ubah Pendekatan, Rehabilitasi Jadi Prioritas untuk Pengguna Narkoba
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) kini mengubah strategi penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa lembaganya kini memprioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, bukan lagi tindakan pidana atau penangkapan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Marthinus Hukom saat memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota saya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Mereka adalah korban yang harus dibantu untuk pulih, bukan dipenjara,” ujar Marthinus.
Rehabilitasi Tanpa Proses Pidana
Menurut Marthinus, aturan mengenai rehabilitasi pengguna narkoba sudah jelas tercantum dalam regulasi. Indonesia memiliki lebih dari 1.400 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat bagi pengguna narkoba untuk melapor dan mendapatkan rehabilitasi secara sukarela, tanpa proses hukum.
“Kalau ada aparat yang memproses pengguna narkoba sampai ke pengadilan, maka itu tindakan yang keliru. Undang-undang sudah mengatur pengguna sebagai korban yang berhak mendapat perawatan, bukan hukuman,” tegasnya.
Khawatirkan Dampak Sosial Jika Artis Ditangkap
Marthinus juga menyoroti peran publik figur dalam kasus narkoba. Ia menilai, penangkapan dan publikasi berlebihan terhadap artis pengguna narkoba dapat menimbulkan dampak sosial yang berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja yang mengidolakan para selebritas.
“Kalau artis ditangkap lalu dipublikasikan secara masif, sebagian masyarakat akan mengutuk, tapi sebagian lainnya bisa salah kaprah. Anak-anak bisa menganggap itu hal biasa atau bahkan menormalisasi narkoba,” ujarnya.
Tegas Terhadap Pengedar
Meski mengubah pendekatan terhadap pengguna, Marthinus menegaskan bahwa BNN tetap keras terhadap pengedar narkoba. Ia meminta seluruh jajarannya untuk tidak berkompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba, meskipun mereka memiliki backing dari pihak tertentu.
“Untuk pengedar, tindakan kami tetap tegas dan keras. Mereka harus diproses sampai ke pengadilan. Tidak ada kompromi,” tegas Marthinus.
Pendekatan Baru, Tantangan Baru
Kebijakan BNN ini dipastikan akan menuai perdebatan di tengah masyarakat. Namun Marthinus menyatakan siap menanggung risiko tersebut demi perubahan pola penanganan narkoba yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Kalau kita penjarakan korban narkoba, kita justru membuat mereka semakin terpuruk. Yang perlu kita lakukan adalah menyelamatkan, bukan menghukum,” pungkasnya. (N Indrawati)
Tinggalkan Balasan