BPN Cilacap: Duduk Bersama Redam Sengketa Lahan 34 Ha Gragalan

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Andri Kristanto S.Kom, MT, QRMP, merekomendasikan musyawarah “duduk bareng” sebagai prioritas utama untuk mengakhiri konflik lahan seluas 34 hektar di Gragalan, Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut. Rekomendasi ini disampaikan merespons audensi dengan warga nelayan dan petani pada Kamis (26/2/2026), yang menyoroti status lahan sengketa termasuk tanah timbul.

Menurut Andri, BPN Cilacap terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya soal batas wilayah. “Kami sudah laporkan ke Sekda dan menunggu hasil koordinasi Forkopimda. Prinsipnya, siapa pun yang mengajukan sertifikat entah warga, instansi, atau lainnya kami terima, asal batas wilayah jelas dan diterima tetangga di kiri-kanan, utara-selatan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2025, Polda Jatim Fokus Keamanan dan Kenyamanan Nataru

Andri menekankan, selama sengketa belum clear, BPN tidak bisa memproses penerbitan sertifikat. “Ibaratnya, masing-masing pihak punya dokumen sendiri tapi belum pernah duduk bareng menyamakan persepsi batas. Ini sudah naik ke pusat, jadi harus diselesaikan bersama,” tambahnya. Warga sempat berunjuk rasa pertama kali pada 24 September 2025 saat HUT Agraria, menuntut kejelasan status lahan.

Khusus tanah timbul, Andri merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 15 ayat 1 dan 2), serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Pasal 12). “Kepala desa harus proaktif ajukan permohonan ke bupati untuk rekomendasi Menteri ATR/BPN. Contohnya, Desa Ujung Gagak sudah dapat SK Menteri dan sertifikat setelah prosedur itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidoarjo Satukan Langkah, Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

Ia menambahkan, tanah timbul yang dimanfaatkan lebih dari 20 tahun bisa disertifikatkan dengan dua saksi dan bukti dari kepala desa.

Aturan Baru KepemilikanAndri menegaskan, bukti kepemilikan adat seperti letter C, petuk, girik, atau eigendom jaman dulu sudah tidak sah sejak 2 Februari 2026. “Hanya sertifikat yang berlaku sah, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau REDIS. Semua pihak harus hadir, termasuk Imipas, Pemda, dan BPN,” tegasnya.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: Nyepi Momentum Introspeksi dan Harmoni Sosial

BPN Cilacap menjamin tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk lahan sengketa Gragalan maupun tanah timbulnya. “Pengukuran batas jadi langkah pertama, tapi selama disengketakan, tidak bisa dilanjutkan. Duduk bareng pasti selesai, saya yakin itu,” pungkas Andri.

Konflik ini melibatkan nelayan dan petani yang mengklaim lahan warisan versus instansi negara. Koordinasi Forkopimda dan pusat kini jadi penentu penyelesaian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!