Byson Hantam Vario di Simpang Empat Mrican, Dua Pemotor Salatiga Luka Ringan
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Salatiga. Kali ini insiden berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Empat Mrican, Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, pada Rabu (13/8/2025) siang. Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan dua orang pengendara mengalami luka ringan.
Informasi dari Unit Laka Lantas Polres Salatiga menyebutkan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi B-3445-BZA dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-6329-CZL. Kedua kendaraan mengalami kerusakan ringan dengan estimasi kerugian material sekitar Rp 1 juta.
Identitas Korban
Korban pertama adalah Moh Faizal (18), pengendara Yamaha Byson, warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang mengalami luka di bagian kepala. Korban kedua, Deka Lucky Kusumo Aji (24), pengendara Honda Vario asal Kelurahan Tingkir Lor, Kota Salatiga, mengalami luka pada bagian wajah.
Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H. memaparkan, insiden bermula ketika Moh Faizal mengendarai Yamaha Byson dari arah ABC menuju Superindo. Saat tiba di Simpang Empat Mrican, Faizal bermaksud berbelok ke kanan menuju arah Nanggulan.
Namun, ia kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah depan. Dalam waktu bersamaan, Honda Vario yang dikendarai Deka Lucky melaju dari arah berlawanan, yaitu dari Superindo menuju ABC. Benturan pun tak terhindarkan, menyebabkan kedua pengendara terjatuh dan mengalami luka ringan.
Imbauan Kepolisian
AKP Darmin mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, terutama saat berpindah jalur atau berbelok.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Perhatikan arus lalu lintas sebelum berpindah jalur atau berbelok untuk mencegah kecelakaan,” tegasnya.
Satlantas Polres Salatiga telah menangani kasus ini untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. (*)
Tinggalkan Balasan