Cemburu Berdarah di Bangkalan: Pedagang Pentol Disabet Celurit di Rumah Kos

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah peristiwa kekerasan berdarah mengguncang warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial S (35), pedagang pentol keliling asal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, mengalami luka berat setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit, Selasa siang (20/01/26).

Serangan terjadi di dalam sebuah rumah kos yang juga ditempati pelaku berinisial F (32). Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, antara lain lengan, punggung, dan kaki, akibat sabetan celurit yang dilakukan secara brutal. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berupaya menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Pamekasan untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Pemicu Persoalan: Hubungan Terlarang

Dalam konferensi pers Rabu (21/01/26), Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan rumah tangga. Pelaku diketahui tersulut emosi setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban dan istrinya.

Baca Juga:  Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

“Pelaku emosi setelah mengetahui korban menjalin hubungan tidak pantas dengan istrinya. Dari situlah muncul niat untuk melakukan penyerangan,” ujar Kapolres.

Sebelum penyerangan, istri korban disebut telah mencurigai perselingkuhan tersebut dan mendatangi istri pelaku untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, hubungan terlarang diakui secara langsung. Meskipun korban meminta agar persoalan tidak dibesar-besarkan, pengakuan tersebut tetap sampai ke telinga pelaku.

Penyerangan Brutal di Kos-kosan

Kekerasan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pelaku mendatangi lokasi kos bersama dua orang rekannya. Pelaku membawa celurit dan langsung memicu pertengkaran. Bentrokan berlangsung singkat namun berakhir tragis. Korban terkapar bersimbah darah setelah disabet berkali-kali.

Baca Juga:  Kunjungan Ke Demak, Ketua Persit Koorcab Rem 073/Makutarama Laksanakan Senam Bersama Dan Wisata Religi

Warga tidak dapat menghalau peristiwa tersebut, namun segera melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian sekaligus membantu mengevakuasi korban.

Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat

Menurut Kapolres, aparat bergerak cepat melakukan pengejaran. Berbekal keterangan warga dan arah pelarian, pelaku berhasil diringkus kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya di Desa Glis-Glis, Kecamatan Modung.

Polisi juga mengamankan sebilah celurit yang masih berlumuran darah serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Sementara dua rekan pelaku yang ikut saat kejadian masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Jeratan Hukum dan Dampak bagi Korban

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi kini dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih membuka peluang penerapan pasal tambahan seiring pendalaman penyelidikan.

Baca Juga:  Tanpa Kompromi: Malang Teguhkan Sikap Tegas Lawan Premanisme dan Ormas Liar

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan bahwa S merupakan tulang punggung keluarga. Kondisi ekonomi keluarga ikut terdampak akibat peristiwa ini. Masyarakat sekitar dan pihak rumah sakit telah memberikan dukungan serta bantuan bagi korban selama menjalani perawatan.

Imbauan Kapolres: Selesaikan Secara Hukum

Kapolres Bangkalan menegaskan pentingnya menghindari aksi main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa pribadi.

“Masalah apa pun seharusnya diselesaikan secara hukum. Kekerasan hanya akan memperburuk keadaan,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!