Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Cipta Kondisi Kamtibmas (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama Bulan Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 Polres Boyolali Polda Jateng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian Jenis Kartu Domino.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan Cipkon selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H/2024 pada Selasa (2/4/2024) pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis kartu Domino.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Kartu Remi di Dk. Kagokan Rt. 016 / Rw. 004, Ds. Cangkringan, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali.

Baca Juga:  Sepuluh Cahaya Bangsa di Hari Pahlawan: Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025

“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya perjudian terjadi di lingkungannya” Jelas Kapolres

Dalam kasus tersebut Ada empat yang berhasil diamankan yakni ST (62), SW (45), WN (54) dan WR (53) beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 169.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan juga alat yang digunakan untuk bermain judi yaitu 1 (satu) set kartu domino warna kuning.

Baca Juga:  Gudang Oplosan di Pandaan Dibongkar: 428 Tabung Disita, Sindikat Suntik Gas Raup Rp2,25 Miliar

Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.

Baca Juga:  Dendam Berujung Petaka: Empat Pelaku Pembakaran Warung di Bantul Berhasil Ditangkap

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

“Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki yaitu Chatbhot SSIBOBA dengan Nomor (+6282326948383),” ujarnya.