Copet Ikut Berebut Tumpeng: Pria Asal Jombang Dibekuk Usai Beraksi di HUT Nganjuk

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nganjuk yang berlangsung meriah di Alun-Alun Nganjuk, Minggu (27/4/2025), mendadak tercoreng oleh insiden kriminal. Seorang pria berinisial YK (34), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena melakukan aksi pencopetan di tengah kerumunan warga yang berebut tumpeng di panggung utama acara.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban pencopetan, Sri Ningsih, warga Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro. Korban kehilangan dua unit telepon genggam yang disimpan dalam tas kecilnya saat sedang mengikuti pembagian tumpeng.

Baca Juga:  Cemburu Membara, Nyawa Melayang: Polres Sampang Ungkap Cepat Pembunuhan di Sokobanah

“Pelaku kami amankan di tempat kontrakannya yang berada di Jalan Ciliwung V, Kelurahan Werungotok, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diinterogasi, YK mengakui perbuatannya mencopet di tengah kerumunan warga saat acara berlangsung,” ujar AKBP Henri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 7 berwarna hitam serta kotak kemasan dari dua unit ponsel yang dicuri, termasuk satu unit Vivo Y20.

Baca Juga:  Gagal Kabur, Pencuri Motor Ditangkap Usai Tabrak Tiang Listrik di Surabaya

“Modus pelaku adalah memanfaatkan suasana ramai dan sesak ketika masyarakat berebut tumpeng. Saat itu perhatian korban teralihkan, sehingga pelaku dengan mudah mengambil barang miliknya,” ungkap AKP Sukaca.

Dari hasil pendataan, nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,4 juta. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengandalkan keterangan dari seorang saksi kunci, TN (21), seorang pelajar yang berada di lokasi saat kejadian dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Informasi dari TN membantu penyidik mengarahkan pencarian dan penangkapan terhadap YK.

Baca Juga:  Dorong PAD Lebih Maksimal, Wabup Fauzan Dukung Bapenda Bangkalan Gali Potensi Riil Daerah

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sistem pengamanan dalam setiap kegiatan publik, khususnya acara yang melibatkan kerumunan besar.

“Kami akan memperketat pengawasan dalam setiap event keramaian agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman selama mengikuti kegiatan,” tegas AKBP Henri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berada di tengah keramaian, dan tidak lengah terhadap barang-barang pribadi yang dibawa.

Perayaan yang semestinya penuh suka cita ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kewaspadaan, bahkan di tengah euforia sekalipun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!