Curanmor Terungkap dalam 12 Jam: Residivis Tasikmalaya Ditangkap di Kamar Kos Wergu Wetan
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus. Pelaku, AAS (39), seorang residivis asal Tasikmalaya, berhasil diringkus pada Minggu, 16 November 2025.
Penangkapan berlangsung cepat melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota dengan dukungan penuh dari Satreskrim Polres Kudus. Kolaborasi ini membuat proses penyelidikan berlangsung efektif dan terkoordinasi.
Kronologi: Motor Raib Saat Pemilik Bersiap Berangkat Kerja
Kasus bermula ketika seorang warga melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya. Kendaraan yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11/2025). Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak berangkat bekerja.
Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta menggali informasi dari warga sekitar.
Gerak Cepat Polisi: CCTV Jadi Petunjuk Penentu
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi titik terang dalam penyelidikan. Melalui analisis rekaman, polisi mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang diketahui sebagai penghuni kos di wilayah Wergu Wetan.
Tak membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran. Di hari yang sama, hanya dalam hitungan jam, pelaku AAS berhasil ditangkap di kamar kosnya. Saat diamankan, motor milik korban masih berada di lokasi tersebut.
Residivis Spesialis Curanmor: Tiga Kali Beraksi di Kudus
Pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa AAS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia telah tiga kali menjalani hukuman di Tasikmalaya sebelum pindah ke Kudus sekitar satu bulan lalu untuk tinggal bersama istrinya.
Mirisnya, dalam waktu singkat tersebut AAS telah melakukan tiga aksi pencurian motor di wilayah Wergu Wetan. Menariknya, seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari kamar kosnya, mengindikasikan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.
Modus Operandi: Memotong Kabel Starter
Pelaku menjalankan aksinya dengan metode memotong kabel starter atau stop kontak, sehingga motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci. Teknik ini kerap digunakan para pelaku Curanmor berpengalaman.
Rangkaian Aksi Pencurian yang Diakui Pelaku
1. 29 Oktober 2025, Target: Yamaha Yupiter, Hasil: Dijual online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta,
2. 9 November 2025, Target: Suzuki TS125 warna kuning, Hasil: Dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta,
3. 16 November 2025, Target: Honda Supra X 125.
Status: Belum sempat dijual. Motor ditemukan di tangan pelaku saat ditangkap.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB, Kunci kontak.
Helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pujian dari Kapolres dan Imbauan kepada Warga
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang merespons cepat laporan warga.
“Sejak laporan diterima, tim langsung melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Senin (17/11/25).
Kapolsek juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” tambahnya.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
AAS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat jaringan penjualan motor curian lintas daerah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa respons cepat aparat dan partisipasi masyarakat dapat meminimalkan tindak kriminal dan mempercepat penegakan hukum di wilayah Kudus. (*)


Tinggalkan Balasan