Dari Kepala Toko Jadi Terdakwa: Hermin Didakwa Gelapkan Emas 1,4 Kg, Rugikan Toko dan Pelanggan Hampir Rp 1 Miliar
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Hermin (41), seorang wanita asal Sumber Rejo, Mojokerto, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan kepala Toko Emas Novita yang berlokasi di Pasar Setro, Surabaya, itu didakwa melakukan penggelapan dan penipuan atas emas milik toko dan para pelanggan dengan total kerugian hampir menyentuh angka satu miliar rupiah, (17/07/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memaparkan dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (16/7/2025), bahwa Hermin diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk secara bertahap menguasai emas yang bukan haknya.
“Modusnya antara lain dengan memanipulasi pencatatan transaksi toko dan menjual perhiasan tanpa seizin pemilik,” ujar Estik saat membacakan dakwaan.
Total kerugian yang dialami toko dan para pelanggan disebutkan mencapai Rp 948.177.000, dengan berat emas yang digelapkan sekitar 1.424,66 gram.
Kecurigaan Muncul dari Stok Gelang yang Menyusut Drastis
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo turut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pemilik Toko Emas Novita, Puspita Titi Lestari. Dalam kesaksiannya, Puspita menyatakan bahwa dirinya mulai curiga saat stok gelang emas toko yang semula 20 buah, tiba-tiba hanya tersisa tiga dalam waktu singkat.
Ketika ditanya soal kejanggalan tersebut, Hermin beralasan bahwa sebagian barang telah dipesan pelanggan, namun uang pembayarannya belum masuk. Namun tak lama setelah diminta pertanggungjawaban, Hermin justru menghilang sejak 28 Februari 2025.
Pelanggan Ikut Jadi Korban
Tak hanya toko yang menjadi korban, sejumlah pelanggan juga dirugikan akibat ulah Hermin. Dalam persidangan, dua saksi pelanggan bernama Suprihatin dan Asiyah memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan jaksa.
Keduanya mengaku menyerahkan perhiasan kepada Hermin untuk keperluan pencucian dan gadai, namun hingga saat ini tidak pernah menerima hasil maupun bukti serah terima. Asiyah bahkan mengungkapkan bahwa Hermin sempat berjanji mengembalikan emas miliknya pada bulan September, namun kenyataannya Hermin lebih dulu kabur.
“Ia bilang akan dikembalikan, tapi ternyata sudah kabur. Kami sangat dirugikan,” ujar Asiyah, sembari berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Hermin.
Emas Digadaikan ke Lembaga Keuangan
Hasil penyelidikan aparat penegak hukum mengungkap bahwa sebagian besar emas yang digelapkan telah digadaikan oleh Hermin ke Unit Pengelola Cagar (UPC) Suramadu. Dari transaksi itu, Hermin diketahui memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761.
Perhiasan yang digadaikan terdiri dari berbagai jenis dan kadar emas, mulai dari kalung, cincin, gelang, hingga giwang, dengan kadar emas mulai 8 karat hingga 24 karat.
Rincian kerugian yang tercatat dalam berkas perkara di antaranya:
Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250
Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250
Perhiasan milik pelanggan dalam berbagai bentuk dan kadar yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah
Terdakwa Akui Perbuatan, Tapi Tak Mampu Ganti Rugi
Menanggapi semua dakwaan dan kesaksian tersebut, Hermin tak membantah. Ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak mampu untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, Hermin dijerat dengan:
Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta
Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penipuan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya dan alat bukti tambahan. (*)
Tinggalkan Balasan