Dari Nusakambangan hingga Wonogiri! 16 Narapidana Hindu di Jateng Terima Remisi
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 membawa kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 16 narapidana beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus atau pengurangan masa pidana dari negara, Kamis (19/3/26).
Pemberian remisi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Tengah sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Momentum Nyepi yang identik dengan keheningan dan introspeksi diri diharapkan menjadi titik balik bagi para penerima remisi. Mardi Santoso menilai, pengurangan masa hukuman ini bisa menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini, kami berharap warga binaan mampu melakukan refleksi diri, meningkatkan kedisiplinan, dan terus mengikuti program pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dari Nusakambangan hingga Wonogiri
Ke-16 penerima remisi tersebut tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Rinciannya, 2 orang dari Lapas Kelas I Semarang, 6 orang dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, serta masing-masing 2 orang dari Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan.
Sementara sisanya berasal dari berbagai lapas lain seperti Lapas Besi Nusakambangan, Lapas Kendal, Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas Ngaseman, Lapas Gladakan, hingga Lapas IIB Wonogiri.
Menariknya, tidak ada anak binaan yang menerima remisi dalam peringatan Nyepi tahun ini. Seluruh penerima merupakan narapidana dewasa.
Jika ditelusuri dari jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 14 orang. Sedangkan 2 orang lainnya terlibat dalam tindak pidana umum.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku selama di dalam lapas.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi kabar gembira sesaat, tetapi juga menjadi motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan, para narapidana diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Nyepi pun tak hanya menjadi hari sunyi, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani proses perubahan hidup. (*)




Tinggalkan Balasan