Deepfake Gubernur Gunakan Motor Murah, Ratusan Warga Jadi Korban
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sindikat penipuan canggih yang memanfaatkan teknologi deepfake untuk memalsukan video pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan sepeda motor dengan harga murah hanya Rp500.000, yang menyebabkan ratusan warga tertipu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengungkapkan bahwa video deepfake tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang meniru pengumuman resmi dari gubernur. Para pelaku memanfaatkan citra pejabat publik dengan kredibilitas tinggi, seperti gubernur, untuk meyakinkan korban yang tidak menyadari bahwa video tersebut adalah palsu. Video ini beredar luas di platform media sosial, terutama TikTok, dan mengundang minat banyak orang.
“Pelaku memanfaatkan citra pejabat publik yang memiliki kredibilitas tinggi untuk meyakinkan calon korban,” kata Irjen Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan ini berjumlah tiga orang, yakni HMP, UT, dan AHA, yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Setiap pelaku memiliki peran penting dalam menjalankan aksi penipuan ini, mulai dari membuat akun media sosial, mengedit video manipulatif, hingga mengelola rekening penampung hasil penipuan. Pelaku juga berkomunikasi langsung dengan korban melalui WhatsApp, memandu mereka untuk mentransfer uang.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa setidaknya 100 orang menjadi korban penipuan ini, dengan sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan sekitar Rp87 juta dalam waktu tiga bulan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan penipuan, rekening bank, dompet digital, serta uang tunai senilai Rp43 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kapolda Jatim mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan di media sosial dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi. “Selalu waspada dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya,” tegas Irjen Nanang. (*)
Tinggalkan Balasan