Demi Obati Ibu, Mantan Satpam Nekat Rampok Minimarket di Ungaran

Laporan: W Widodo

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu dini hari (18/09/2024), dan pelaku berhasil diamankan kurang dari sebulan kemudian.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang pada Jumat (11/10/2024), menjelaskan bahwa pelaku, RP (36), merupakan pengangguran yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, namun berdomisili asli di Ambarawa. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai satpam, tetapi sejak tiga bulan terakhir menganggur.

“Kejadian terjadi di sebuah minimarket Indomaret di Pasar Babadan, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat. Pelaku melakukan aksinya seorang diri,” jelas AKP M. Aditya.

Baca Juga:  Saloka Fest 2025 Hadir dengan Sensasi Baru: Balon Udara Pertama di Jawa Tengah dan Sajian Budaya Ramah Lingkungan

Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, RP mendatangi minimarket tersebut dan berpura-pura menanyakan setoran penggadaian melalui ATM yang berada di dalam minimarket. Dengan tiba-tiba, pelaku langsung menyekap salah satu pegawai, Rinaldi (26), dengan mengalungkan pisau di lehernya.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku membawa senjata tajam. Rinaldi pun meminta tolong kepada rekannya, Lendra (23), yang sedang berada di dalam gudang,” tambah AKP M. Aditya.

Pelaku kemudian mengancam kedua pegawai tersebut dan merampas satu buah ponsel milik Lendra. Setelah itu, RP mengunci keduanya di dalam gudang dan mengambil uang tunai sebesar Rp4.200.000,- dari kasir, 10 bungkus rokok, serta ponsel milik Rinaldi yang berada di meja kasir.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kediri Berkat Laporan WLK

Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyewa ojek yang sedang mangkal di Pasar Babadan untuk melarikan diri ke arah kontrakannya. Namun, sebelum kembali ke kontrakan, RP membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban di sekitar belakang pasar. Ia kemudian mengubah rencana dan melarikan diri ke Pasar Karangjati, di mana ia membuang ponsel milik kedua pegawai minimarket.

“Pelaku akhirnya melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro, Jawa Timur,” ungkap Kasat Reskrim.

Berbekal rekaman CCTV minimarket, Tim Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku. RP akhirnya ditangkap di kontrakannya pada Minggu (06/10/2024).

Baca Juga:  Polres Grobogan Ungkap Modus Operasi Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Diburu

Dihadapan Kasat Reskrim, Kasi Humas AKP Pri Handayani SH, Kanit 1 Reskrim Ipda Bayu Adi SH., dan Awak media. Pelaku mengaku tindakannya dilakukan karena sudah 3 bulan tidak bekerja, dan pelaku baru sekali ini melakukan hal tersebut.

“Saya sudah tiga bulan tidak bekerja, dan ibu saya sakit. Uang hasil perampokan rencananya akan saya gunakan untuk biaya pengobatan ibu,” kata RP, yang tinggal bersama istri dan anaknya di kontrakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!