Dendam Membara, Dua Nyawa Melayang: Kakak-Adik Kudus Berhasil Dibekuk di NTB
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Darah, dendam, dan drama pelarian lintas pulau. Tragedi pembunuhan kakak-beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, akhirnya terkuak. Dua pelaku yang sempat kabur lebih dari sepekan bak buronan kelas kakap itu disikat habis tim gabungan Polres Kudus bersama Jatanras Polda Jateng, Bali, NTB, Polresta Pati, dan Polres Lombok Barat.
Kedua pembunuh itu bukan orang asing. A (37) dan R (40) juga kakak-beradik tega menghabisi nyawa Dimas (28) dan David (37). Drama penyergapan yang memicu adrenalin itu terjadi di sebuah homestay kawasan Senggigi, Lombok Barat, Senin (22/9/2025) pukul 11.49 WITA. Akhir dari pelarian gila-gilaan lintas Jawa, Bali dan NTB itu menyisakan potret dendam keluarga yang menjelma menjadi pembantaian.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo blak-blakan soal motif kelam di balik pembunuhan ini. Dendam pribadi yang dipupuk bertahun-tahun meledak dalam satu malam. “Rasa tersinggung dan dendam itulah yang akhirnya memicu aksi penganiayaan hingga berujung pada kematian korban,” tegas Heru dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025).
Menurut penyidik, tersangka A menyimpan bara sejak korban pernah bikin keributan di depan rumahnya. Teguran dibalas kasar. Api kian menyala ketika anaknya disebut-sebut diludahi korban. Sakit hati itu berubah jadi tusukan maut.
Begitu darah tertumpah, pelarian dimulai. Dengan motor sport Kawasaki Ninja, A dan R kabur melintasi Pati–Rembang, lalu membeli tiket bus menuju Bali. Jejak mereka terlacak lewat CCTV, saksi mata, hingga tukang ojek yang tanpa sadar mengantar mereka ke homestay Senggigi. Tim gabungan langsung merapat, menyergap tanpa ampun.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail menyebut, meski kedua tersangka mengaku hanya “ingin menghajar”, kenyataan bicara lain, dua nyawa melayang, dua keluarga hancur. “Pisau yang digunakan menusuk korban diambil dari rumah. Tidak ada rencana matang membunuh, tetapi akibatnya fatal,” ujarnya.
Kini A dan R mendekam di sel Polres Kudus. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman 15 tahun penjara menanti, tapi penjara takkan menghapus jejak darah dan dendam yang sudah kadung pecah. (*)
Tinggalkan Balasan