Dentuman Besi H Beam Jatuh Gemparkan Warga, Pembangunan Hotel Diduga Abaikan K3

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah besi H Beam sepanjang 12 meter jatuh dari ketinggian di lokasi pembangunan Hotel Wahid Prime, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (3/1/2025) pukul 15.00 WIB. Besi tersebut terjatuh dan menancap di Jalan Kalipengging, sisi selatan proyek, sehingga hampir mencelakai pengguna jalan yang melintas.

Peristiwa ini langsung mengundang perhatian warga dan pengendara. Beberapa saksi mata menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian dalam pengamanan proyek, yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Polda Jateng Bersama Mahasiswa Bagikan Ribuan Sembako Sambut Ramadhan

Warga Resah, Proyek Dinilai Minim Pengamanan

Seorang pengendara asal Suruh, Budiman, mengungkapkan kekhawatirannya atas kejadian tersebut.

\”Seharusnya pihak proyek lebih memperhatikan keselamatan. Kalau sampai ada yang tertimpa, siapa yang bertanggung jawab?\” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga:  Pastikan Natal Aman, Polres Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Surabaya

Senada dengan Budiman, warga sekitar juga merasa was-was saat melintas di sekitar proyek yang dimiliki oleh PT Puri Wahid Pratama itu. Hotel yang direncanakan memiliki 12 lantai tersebut kerap dipenuhi material konstruksi, terutama besi-besi panjang yang tampak berdiri tanpa pengamanan memadai.

\"\"

\”Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak pelaksana proyek. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru bertindak,\” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Hijaukan Merbabu: Kolaborasi Babinsa dan Mahasiswa Salatiga Selamatkan Lereng dari Krisis Lingkungan

Seorang tukang parkir di sekitar lokasi pun mengaku terkejut saat mendengar suara dentuman keras dari besi yang jatuh.

\”Untung kondisi sedang sepi. Saya juga was-was saat melintas di sekitar proyek karena banyak pekerja yang minim APD,\” katanya.

Selain itu, ia juga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin akibat tanah dan material yang berceceran.

Baca Juga:  Majelis Taklim Diminta Urus SKT, Anggota DPRD Jatim: Kunci Utama Akses Bantuan Pemerintah

\”Seharusnya pihak proyek juga memperhatikan lingkungan sekitar, bukan hanya fokus membangun,\” tambahnya.

Lembaga Advokasi Desak Sanksi Tegas

Presiden Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, T. Haryanto, menilai insiden ini diduga sebagai bukti lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga:  Bermodus Debt Collector: Tarik Paksa dan Gelapkan Motor, Tiga Premanisme Jalanan Diamankan Satgas Aman Candi 2025 di Slawi 

\”Kontraktor yang lalai dalam menerapkan K3 dan mengabaikan SOP, hingga menyebabkan kecelakaan kerja atau membahayakan orang lain, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,\” tegas Haryanto.

Ia mengacu pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pidana.

Baca Juga:  Pantau Kesiapan Angkutan Lebaran di Lintas Jalur Rel Cepu - Brumbung

\”Terlebih besi jatuh di jalan raya, ini sangat membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai menunggu ada korban baru ada tindakan,\” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab jatuhnya besi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan keselamatan di sekitar lokasi pembangunan. (WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!