Diduga Melakukan Pemerasan, Tiga Orang Mengaku Wartawan Diciduk Polisi Di Blora

BLORA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pemerasan berkedok profesi wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik. Tiga orang pria yang mengaku sebagai pewarta diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Blora, pada Kamis malam (22/5/2025), sekitar pukul 19.56 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JS (55), FP (42), dan SY (45). Mereka ditangkap sesaat setelah menerima sejumlah uang dari korban yang sebelumnya telah mereka hubungi dengan modus klarifikasi pemberitaan. Diduga, para pelaku meminta uang sebagai syarat agar tidak melanjutkan atau menyebarluaskan unggahan berita yang telah mereka tayangkan di media sosial.

Baca Juga:  Psikopat Narsistik di Balik Mutilasi Koper Merah: Hasil Tes Forensik Ungkap Profil Keji Pelaku

Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, menjelaskan bahwa komunikasi awal antara korban dan para pelaku terjadi melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perjanjian untuk bertemu secara langsung di rumah makan yang akhirnya menjadi lokasi penangkapan.

“Ketika pelapor menyerahkan uang kepada salah satu pelaku, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan di tempat,” terang AKP Gembong.

Baca Juga:  Suksesnya "Merapi Merbabu De Trail 2024": Menggabungkan Olahraga dan Edukasi Lingkungan

Dalam operasi tersebut, polisi juga menghadirkan dua saksi mata, yakni DW (38) dan MNR (31), yang turut menyaksikan proses penyerahan uang. DW diketahui merupakan orang yang secara langsung menyerahkan uang kepada FP, beberapa detik sebelum petugas menyergap para tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tidak disebutkan secara rinci, namun diyakini berkaitan langsung dengan aksi pemerasan tersebut. Saat ini, ketiga pria tersebut telah ditahan di Mapolres Blora dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Kerjasama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang memiliki modus serupa di wilayah lain,” tambah AKP Gembong.

Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pemerasan, terutama yang mencatut profesi wartawan demi keuntungan pribadi. Aparat juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa. (BAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!