Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu Talango Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Siap Edar

Laporan: Ninis Indrawati

SUMENEP | SUARAGLOBAL.COM — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Sumenep Polda Jawa Timur. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango.

Seorang pria berinisial AW (48) diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan Menuju Net Zero Emissions 2060

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anwar Subagyo, Jumat (30/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu masing-masing seberat 1 gram, sehingga total berat mencapai 2 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi Kota Salatiga ke-1273, Prajurit Korem 073/Makutarama Gelar Kirab Budaya

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Talango dan sekitarnya.

AKP Anwar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata Polres Sumenep Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AW telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Solidaritas Pendidikan Jatim Mengalir ke Sumatera dan Aceh, Mendikdasmen Turun Tangan

Kasat Narkoba Polres Sumenep juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong keberanian untuk melapor,” tandas AKP Anwar Subagyo.

Polres Sumenep Polda Jawa Timur memastikan akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!