Dikejar Warga hingga Terjungkal, Pelaku Curanmor Asal Sampang Diringkus di Surabaya, Satu Komplotan Masih Buron

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi kejahatan jalanan kembali memanas di wilayah Kota Surabaya. Unit Reskrim Polsek Semampir yang dipimpin oleh IPTU S.U.,D mencatat keberhasilan dalam mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat nyaris kabur usai beraksi di siang bolong.

Pelaku berinisial FR (45), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar berinisial AMFRP (17). Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Saat itu, korban tengah memarkir sepeda motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014 miliknya dan masuk ke dalam rumah untuk berbincang dengan seorang saksi. Tak berselang lama, saksi melihat dua pria asing: satu menuntun motor korban, sementara lainnya mengendarai motor berbeda di sebelahnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Sinergi dengan Masyarakat

Mengetahui motornya dicuri, korban dan saksi sontak berteriak “maling” sambil berlari keluar rumah. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar kedua pelaku. Salah satu dari mereka, yakni FR, terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan warga di tempat kejadian.

Sementara satu pelaku lain yang diduga paman dari FR, berinisial B, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menduga B masih berada di sekitar kawasan Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya.

Baca Juga:  Penghitungan Suara Pilkada Sidoarjo, Pleno Rekapitulasi Dimulai Hari Ini

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014 berikut STNK dan kunci kontak milik korban

1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian

1 unit sepeda motor Honda Supra C 125R warna merah-hitam yang digunakan pelaku FR saat beraksi

Dalam interogasi, FR mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Ia dan pamannya pernah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya, pada bulan Juli 2025. Motor curian tersebut dijual di Sampang seharga Rp2,3 juta.

Kini FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia ditahan di Polsek Semampir dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Jumat Curhat di Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Kenjeran Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat warga dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kendaraan dengan sistem keamanan ganda, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari aksi kejahatan seperti ini,” ujar AKP Herry.

Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku yang buron dan menyelidiki kemungkinan jaringan pencurian sepeda motor lintas kota yang melibatkan kedua tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!