Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Luncurkan Aplikasi APPS Jatimprov

 

Laporan: Iswahyudi Artya 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah meluncurkan aplikasi, (18 Juli 2024).

 inovatif bernama APPS Jatimprov. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam mengajukan pengembangan sistem informasi dengan lebih efisien dan aman.Penguatan Keamanan Data dan Efisiensi Anggaran

Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menjelaskan bahwa aplikasi APPS Jatimprov bertujuan untuk menjamin keamanan data masyarakat, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mengoptimalkan pelayanan publik. “Dengan APPS Jatimprov, 

Baca Juga:  PPPK dan CPNS Dilantik, Robby Titip Amanah: ASN Harus Beda untuk Salatiga Beda

kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih aman dan efisien, serta mempermudah perangkat daerah dalam proses pengajuan aplikasi,” ujar Sherlita saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024).

Proses Pengajuan Aplikasi yang Transparan dan Terstandar

Aplikasi APPS Jatimprov memfasilitasi perangkat daerah untuk mengajukan pengembangan sistem informasi dengan menyertakan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumentasi pasca-implementasi.

 Proses ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2018 tentang Standar Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

APPS Jatimprov memiliki empat fungsi utama:

Inventarisasi: Mendata semua aplikasi secara lengkap.

Baca Juga:  Polsek Banjarnegara Giatkan Oprasi Yustisi Dan BLP

Standardisasi: Memastikan setiap aplikasi memenuhi standar keamanan.

Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala terhadap aplikasi.

Penghapusan: Menghapus aplikasi yang tidak terpakai.

Siklus Aplikasi yang Terstruktur

Siklus aplikasi melalui beberapa tahap, dimulai dari perencanaan, pembuatan, implementasi, evaluasi, hingga penghapusan. Perencanaan mencakup perencanaan awal aplikasi yang akan dibangun

Pembuatan melibatkan analisis dan pengkodean aplikasi, sementara implementasi adalah penerapan aplikasi pada lingkungan operasional. Evaluasi dilakukan melalui monitoring dan menerima masukan untuk perbaikan, sedangkan penghapusan adalah proses menghapus aplikasi yang tidak lagi digunakan dari daftar aset.

Baca Juga:  Kemenkumham Jateng Tebarkan Berkah melalui Bakti Sosial

Pendampingan dari Diskominfo Jatim

Dinas Kominfo Jatim juga akan memberikan pendampingan dalam proses pengajuan, mulai dari edukasi dan pemahaman pentingnya pengisian APPS Jatim,

 hingga konfirmasi terkait aplikasi yang dimiliki oleh perangkat daerah. “Dengan pendampingan yang kami berikan, kami berharap perangkat daerah dapat lebih memahami pentingnya proses ini dan memastikan aplikasi yang diajukan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” tambah Sherlita.

Dengan peluncuran APPS Jatimprov, diharapkan pelayanan publik berbasis digital di Jawa Timur akan semakin optimal dan lancar, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!