Diskominfo Jatim Soroti Keterbukaan Desa: 850 Kades Dapat Edukasi Digital

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong seluruh desa di Jawa Timur untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa dalam beberapa tahun terakhir.

Komitmen ini disampaikan dalam webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa yang diikuti oleh ratusan kepala desa pada Selasa (18/3/2025). Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan bahwa dalam periode 2021-2024, sebanyak 302 desa di Jawa Timur menghadapi sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi.

Baca Juga:  Waspadai 3 Penyakit Langganan Pasca Lebaran, Ini Jelasnya 

Minim Pemahaman Jadi Kendala Utama

Menurut Sherlita, kurangnya pemahaman aparatur desa mengenai keterbukaan informasi publik menjadi penyebab utama tingginya angka sengketa tersebut. “Ini menjadi perhatian serius. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sherlita juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mempermudah pelayanan informasi bagi masyarakat.

Edukasi bagi Aparatur Desa

Baca Juga:  Forkopimda Kunjungi Rutan: Bukan Bikin Tegang, Tapi Bikin Tenang!

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Mochamad Wahyudi, menambahkan bahwa asistensi dalam webinar ini bertujuan untuk membekali kepala desa dengan pemahaman tentang tata cara pelayanan informasi publik. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap dalam merespons permintaan informasi dari masyarakat, media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Acara ini menghadirkan narasumber ahli, termasuk Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latief, serta Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Mahmud Suhermono. Dalam diskusi, para peserta diajak untuk memahami hak dan kewajiban desa dalam pengelolaan informasi publik serta cara menghindari potensi sengketa di masa depan.

Baca Juga:  Dialog Publik Bahas RUU Kejaksaan; Perluasan kewenangan Kejaksaan Memunculkan Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan

Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan

Webinar ini diikuti oleh 850 kepala desa dari Bakorwil 1 Madiun secara daring. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab, terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang sering terjadi di tingkat desa.

Dengan adanya program asistensi ini, diharapkan desa-desa di Jawa Timur dapat semakin transparan, akuntabel, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!