Distribusi Form C-Undangan Pilkada Kini Bisa Melalui WhatsApp

Laporan: Damayanti

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menghadirkan inovasi baru dalam proses distribusi formulir C-Undangan bagi pemilih. Kini, formulir tersebut dapat dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk mempermudah aksesibilitas pemilih, terutama bagi mereka yang sulit dijangkau langsung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 20/11/24.

Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga:  Purna Bhakti Sekda Salatiga, Robby-Nina Lepas Wuri Pujiastuti dengan Rasa Syukur

Jika petugas KPPS menghadapi kendala dalam menyerahkan undangan secara langsung, mereka diperbolehkan mengirimkan foto formulir C-Undangan melalui WhatsApp.

“Bila petugas sudah beberapa kali mencoba menemui pemilih namun tidak berhasil, formulir dapat difoto dan dikirimkan lewat WhatsApp kepada yang bersangkutan,” jelas Haidar.

Baca Juga:  Batu Tourism Police Siap Kawal Libur Panjang, Kota Wisata Batu Kian Nyaman dan Aman

Kemudahan bagi pemilih dengan inovasi ini, pemilih hanya perlu menunjukkan foto formulir undangan yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.

Sistem ini diyakini dapat mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilih mereka, sekaligus memastikan distribusi undangan berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga:  Perisai Digital Nusantara: TNI Gelar Latihan Siber Gabungan 2025 untuk Tangkal Ancaman Dunia Maya dan Perkuat Pertahanan Digital Nasional

Ini adalah bentuk adaptasi kita terhadap perkembangan teknologi. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada pemilih dan memastikan semua warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya,” tambah Haidar.

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, formulir C-Undangan harus diserahkan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban: Wujud Polri Presisi dalam Kepedulian Sosial Iduladha 1446 H

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, KPU Sidoarjo telah melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas KPPS dan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.

Selain itu, petugas KPPS juga diinstruksikan untuk menyisir warga yang belum tercantum dalam DPT maupun DPT Tambahan (DPTb). Haidar menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih mereka. Jika ada warga yang baru memiliki KTP di wilayah tersebut dan belum terdaftar, namanya akan dicatat di DPT Khusus (DPT-k).

Baca Juga:  Anggaran Tambahan Rp1,6 M untuk Pornas Korpri: Komisi A DPRD Jatim Siap Kawal, Tak Ingin Jatim Tampil Setengah Hati

Haidar optimistis pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan lancar, mengingat mayoritas anggota KPPS sudah berpengalaman. Meski demikian, seluruh petugas tetap mendapat pembekalan melalui Bimtek yang dilakukan serentak pada awal November 2024.

“Dengan kebijakan baru ini dan persiapan matang dari para petugas, kami yakin proses Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan,” pungkas Haidar.

Kebijakan distribusi formulir C-Undangan melalui WhatsApp diharapkan dapat menjadi terobosan dalam mempermudah partisipasi masyarakat dalam pemilu, sekaligus menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan modern. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!