Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Investasi Fiktif Berkedok Bisnis Walet, Polisi Ungkap Aliran Dana Fantastis Hingga Aset Mewah 

Laporan: Bambang S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Terbongkarnya praktik penipuan berkedok investasi kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar dengan nilai kerugian mencapai Rp78 miliar!

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/03/2026), yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Pelaku berinisial JS (36), warga Kota Semarang, menjalankan aksi liciknya dengan menawarkan investasi bisnis sarang burung walet. Korban dijanjikan keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Pohon Raksasa Ambruk Tutup Jalan Bancelok, Polisi dan Warga Gerak Cepat Evakuasi

Namun kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah kedok!

“Dana yang masuk tidak pernah diinvestasikan. Tersangka menggunakan rekening fiktif sehingga uang berputar dan kembali ke dirinya sendiri,” tegas Kombes Pol. Djoko Julianto.

Korban, UP (40), seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan di Kota Semarang, awalnya percaya karena pelaku menyajikan data bisnis yang tampak meyakinkan.

Mulai dari laporan keuntungan hingga lokasi usaha disusun rapi semuanya palsu!

Aksi ini berlangsung lama, sejak April 2022 hingga Juli 2025, di kawasan Candisari, Kota Semarang. Kecurigaan korban muncul setelah tak kunjung menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

Baca Juga:  Napak Tilas Jejak Leluhur: Bupati Semarang Pimpin Ziarah ke Makam Ki Ageng Pandanaran

Hingga akhirnya, pada awal 2026, kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, penyidik bergerak cepat. Dengan menggandeng berbagai pihak seperti PPATK dan perbankan, polisi berhasil membongkar aliran dana hasil kejahatan.

Sejumlah aset mewah berhasil diamankan, antara lain:

9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, 2 sertifikat tanah, 24 token internet banking, Dokumen transaksi fiktif.

Nilai aset yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca Juga:  Satlantas Tanjung Perak Sapa Sopir Truk di Prapat Kurung: Edukasi ODOL Lewat Pendekatan Humanis

Namun, sebagian aset diketahui telah dipindahkan, digadaikan, bahkan disamarkan menggunakan nama orang lain atau nominee untuk mengaburkan jejak.

Kini, tersangka JS harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukuman:

Penjara maksimal 15 tahun, Denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Selalu cek legalitas dan logika bisnisnya. Jangan sampai terjebak janji manis yang berujung kerugian besar,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!