Dituding Konspirasi dengan PT DMS, Kepala Syahbandar Molawe Klarifikasi

Kendari, Beritaglobal.net – Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas membantah Keras  atas tudingan kepadanya, seperti diberitakan dibeberapa media online bahwasanya, Syahbandar Molawe Berkonspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Itu tidak benar, itu fitnah, Senin 30 November 2020.

“Sah-sah saja setiap warga negara Indonesia melakukan kritikan terhadap penyelanggara Negara, namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang dapat berdampak hukum juga,” katanya.

“Karena sesuai asas equal justice under the law semua orang mempunyai kesamaan hak didepan hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum termasuk saya,” ungkap KUPP Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas, Minggu 29 November 2020 kepada media ini.

Baca Juga:  Ratusan Bungkus Paket Sembako Dibagikan Seorang Pengusaha Muda Salatiga Untuk Warga Kurang Mampu

Namum sayang lanjut H. Andi Abbas, apa yang disampaikan oleh saudara Arbawan, bahwa Kami telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jety PT DMS.

“Ini sangat tidak berdasar, karena PT DMS itu sendiri dari aspek kepemilikannya, itu legal hingga operasional Jety telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undanganngan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Ganjar Mengunjungi Korban Banjir Di Banyumas .Menaiki Perahu Kayu

“Dugaan Syahbandar Molawe telah mejalin konspirasi dengan PT DMS, itu tidak wajar, dan itu Fitnah,” lanjutnya.

Dimana PT DMS lanjut H. Andi Abbas mengatakan, seperti diberitakan bahwa, dalam proses pengajuan penerbitan Ijin Operasional (IO) dan telah melakukan pemalsuan data tekhnis, perlu Kami jelaskan bahwa, tahapan pengurusan Jety itu tidak dimulai dari Syahbandar saja, akan tetapi di mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun historical proses pengurusan IO PT. DMS tersebut diawali tahun 2018 dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan Kami bertugas di UPP Kelas lll Molawe, dimulai tanggal 09 Januari 2019.

Baca Juga:  Menuju Tatanan Normal Baru, Dandim 1207/BS Pimpin Apel Gabungan Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

“Jadi dilihat dari sini saja, Kami malah bingung. Kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi. Itu tidak wajarlah,” terangnya.

“PT DMS semua dokumen yang terkait dengan Syahbandar bukan UPP Molawe, namun UPP Kelas lll Langara. Itupun secara hukum PT DMS hari ini terkait masalah jety tidak ada masalah karena telah mengantongi IO,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!