DPO Sabu 3 Kilogram Tertangkap! Bandar Besar Dibekuk di Ketapang

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pelarian seorang bandar narkoba kelas kakap akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang sukses membekuk seorang pria berinisial ā€œSā€, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut bukan tanpa proses panjang. Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., MM, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diringkus pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah melalui pengembangan intensif dari kasus sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 22 Februari 2026 lalu, di mana polisi berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram dari tangan tersangka lain. Dari situlah benang merah jaringan narkotika mulai terurai.

Baca Juga:  Membumikan Tribrata Lewat Digitalisasi UMKM: Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Branding Koi Blitar Go Global

ā€œSetelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ā€˜S’ yang diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu,ā€ tegas Kapolres saat memberikan keterangan, Kamis (10/4/2026).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka ā€œSā€ tak berkutik. Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti penting, salah satunya sebuah telepon genggam OPPO A58 warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang ditemukan di saku kanan bajunya.

Baca Juga:  Hadiri Kongres V PDIP di Bali, Presiden Joko Widodo Kenakan Pakaian Adat Bali

Diduga kuat, ponsel tersebut menjadi alat komunikasi utama dalam menjalankan bisnis haram peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan distribusi sabu dan meraup keuntungan besar dari transaksi ilegal tersebut.

Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga:  Tabrak Lari Berujung Apes! WNA Diamankan Polisi Usai Mobilnya Ringsek Hantam Tiang

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Sampang menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir. Aparat kepolisian berkomitmen terus memburu jaringan narkotika lainnya yang masih beroperasi.

ā€œIni bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,ā€ pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Satu per satu jaringan akan dibongkar, hingga peredaran barang haram benar-benar ditekan di wilayah Sampang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!