Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pelarian seorang bandar narkoba kelas kakap akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang sukses membekuk seorang pria berinisial “S”, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut bukan tanpa proses panjang. Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., MM, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diringkus pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah melalui pengembangan intensif dari kasus sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 22 Februari 2026 lalu, di mana polisi berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram dari tangan tersangka lain. Dari situlah benang merah jaringan narkotika mulai terurai.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Gulirkan 22 Ton Beras Murah, Bhabinkamtibmas Kawal Distribusi Hingga RT

“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ‘S’ yang diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu,” tegas Kapolres saat memberikan keterangan, Kamis (10/4/2026).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka “S” tak berkutik. Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti penting, salah satunya sebuah telepon genggam OPPO A58 warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang ditemukan di saku kanan bajunya.

Baca Juga:  Brimob Polda Sumut Tunjukkan Kesiapsiagaan Total, Backup Dalam Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sumut 

Diduga kuat, ponsel tersebut menjadi alat komunikasi utama dalam menjalankan bisnis haram peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan distribusi sabu dan meraup keuntungan besar dari transaksi ilegal tersebut.

Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga:  Cegah Bahaya di Jalan Raya, Polres Salatiga Amankan Sejumlah Remaja di JLS Saat Diduga Hendak Gelar Balap Liar

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Sampang menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir. Aparat kepolisian berkomitmen terus memburu jaringan narkotika lainnya yang masih beroperasi.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Satu per satu jaringan akan dibongkar, hingga peredaran barang haram benar-benar ditekan di wilayah Sampang. (*)