DPRD Kota Salatiga, Upayakan UMK Bagi THL di Perubahan APBD Tahun 2019

Ilustrasi pembayaran upah. google.com



Salatiga, beritaglobal.net – Proses perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) merupakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah (PEMDA), sesuai dengan hak otonomi yang dimiliki, sehingga akan berusaha memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang trampil, profesional dan mandiri serta mempunyai etos kerja yang tinggi.

Setelah mempertimbangkan Fungsi dan Kegunaan THL dalam membantu pelaksanaan tugas – tugas sehari – hari dalam hal kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan terhadap publik, perekrutan terhadap THL sampai dengan tahapan proses Hubungan Kerja dirasa perlu.

Hal tersebut sebagai tahapan proses awal dan perekrutan. Proses penerimaan diawali dengan adanya pemberitahuan atau pengumuman bisa secara lisan dan tertulis. Dengan adanya pemberitahuan tersebut calon THL, segera bisa melengkapi syarat – syarat yang harus dipenuhi dengan menggunakan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 (dalam pasal 3).

Baca Juga:  Persiapan HUT Harian7.com ke 7 di Ngawi, Budi Santoso: "Bertambahnya Usia Kami Akan Terus Berbenah Untuk Lebik Baik"

Proses selajutnya dilakukan proses pemeriksaan semua kelengkapan administrasi dan proses penyeleksian setelah melalui rangkaian proses yang telah disebut diatas bisa mengetahui Calon THL yang akan diterima untuk bekerja dan mengabdi pada kantor/dinas/badan/instansi yang membutuhkan THL, baru kemudian diadakan Hubungan Kerja yang didalamnya dibuat Perjanjian Kerja yang berdasarkan peraturan – peraturan ketenagakerjaan agar tercipta suatu hubungan kerja yang baik dan harmonis.

Kemudian ditetapkanlah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Harian Lepas yang berguna untuk memperoleh Kepastian Hukum.

Peran Pemerintah Daerah dalam melidungi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan standart Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Walikota tentang Pemberian honor bagi THL. Sebelum Bupati/Walikota, menetapkan besarnya UMK melihat dahulu Ketetapan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan / atau Bupati/Walikota.

Baca Juga:  Bukan Hanya Menjaga Kamtibmas Saja Dalam Rutinitasnya, Lingkunga Hidup Tak Luput Dari Perhatiannya, Siapa Dia?

Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi mengenai besarnya UMK harus menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan dasar perhitungan melihat pada Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-17-Men/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Yang kedua adalah pengaturan hari dan jam kerja serta waktu istirahat bagi THL.

Untuk hari kerja adalah 5 hari Senin sampai dengan Jum’at atau dengan kata lain 5 hari kerja untuk satu minggunya sesuai dengan pasal 77 ayat 2 Undang — Undang No. 13 Tahun 2003. Untuk jam kerja adalah 37 jam, 30 menit dalam satu minggunya, jumlah 37 jam 30 menit tidak melebihi aturan dalam Undang — Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan 5 hari kerja adalah 40 jam. Waktu istirahat dalam 1 hari kerja adalah 1/2 jam sesuai dengan yang diatur dalam Undang — Undang Ketenagakerjaan. Untuk istirahat mingguan diterima oleh THL adalah 2 hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk istirahat panjang pengaturannya disamakan dengan pengaturan cuti besar bagi PNS.

Baca Juga:  Polres Ngawi Bongkar Praktik Peredaran Ilegal Pupuk Bersubsidi, 7 Ton Diamankan!

Terkait dengan masih adanya pengupahan THL dibawah UMK, Ketua DPRD Kota Salatiga, M. Teddy Sulistio, S.E., menyampaikan kepada beritaglobal.net, melalui pesan WhatsApp, Senin (06/05/2019), “Tenaga harian lepas dilingkungan Pemkot, kita upayakan diperubahan APBD 2019, yang tiap bulan hanya menerima dibawah UMK. Akan kita back up untuk minimal UMK,” tandas Teddy singkat. (Agus S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!