Drama Kelam di Balik Diskotik: Polda Sumut Bongkar Penculikan dan Pembunuhan Sadis, 7 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara sukses membongkar kasus penculikan dan pembunuhan brutal terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. Jasad korban ditemukan telah dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh, setelah diculik dan dibunuh secara keji.

Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil dibekuk, masing-masing berinisial M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak pembunuhan, Iskandar Daut, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Identitasnya sudah kami ketahui. Cepat atau lambat pelaku pasti kami tangkap. Kami minta pelaku menyerahkan diri,” tegas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Minggu (10/8/25) di Mapolda Sumut.

Baca Juga:  Berkah di Balik Penipuan: Aksi Mulia Kapolsek Wanita Pamekasan Gantikan Uang Mainan Milik Nenek Penjual Rempah

Kronologi Mengerikan

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban.

Upaya pertama dilakukan pada Minggu (6/4/2025) malam, saat para pelaku mendatangi rumah korban, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Dukung Program Gizi Nasional dengan Makan Siang Bergizi di SDN Kramat 1

Para pelaku lalu merusak ban mobil korban untuk mencegatnya. Saat korban keluar dari mobil, M langsung menusuk pahanya dengan sangkur. Dalam kondisi terluka, korban dipaksa masuk ke bagasi mobil sedan.

Mobil itu kemudian melaju menuju Bireuen, Aceh. Di sana, pelaku lain telah menunggu. Korban yang telah tewas dimasukkan ke dalam karung, diikat bersama batu sebagai pemberat, lalu dibawa menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan dibuang ke perairan.

Penangkapan Lintas Provinsi

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, melapor ke Polda Sumut pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Salatiga Christmas Parade 2025: Harmoni Natal yang Memancarkan Toleransi di Kota Tertoleran

Hasilnya, tujuh tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi, termasuk di Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” pungkas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. (H Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!