Ayah Abaikan Nafkah Anak? Pemkot Surabaya Terapkan Sanksi Adminduk, DPRD Jatim: Jangan Sampai Salah Sasaran!

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi hak anak pascaperceraian. Tak main-main, para ayah yang terbukti tidak menafkahi anak kini harus siap menerima konsekuensi: layanan administrasi kependudukan (adminduk) dibatasi!

Kebijakan yang mulai diterapkan ini langsung menyita perhatian publik, termasuk dari kalangan legislatif. DPRD Jawa Timur pun angkat bicara, memberi sorotan sekaligus catatan penting agar kebijakan tidak menjadi “bumerang hukum”.

Anggota DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap anak yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak dilakukan secara gegabah.

“Ini langkah progresif untuk melindungi anak, tapi harus dijalankan hati-hati. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya, Kamis (10/4/2026).

Baca Juga:  Terang Natal Menyapa Lereng Sine: Kebersamaan dan Toleransi Warnai Perayaan Natal GKJW Ketanggung Menyongsong Tahun 2026

Data Pemkot Surabaya menunjukkan fakta mencengangkan. Ribuan mantan suami tercatat belum memenuhi kewajiban nafkah kepada anak, sehingga berpotensi terdampak kebijakan pembatasan layanan adminduk.

Kebijakan ini dirancang sebagai “alarm keras” bagi para orang tua, khususnya ayah, agar tidak mengabaikan tanggung jawabnya setelah perceraian. Hak anak untuk mendapatkan kehidupan layak tetap menjadi prioritas utama.

Menurut Lilik, secara prinsip kebijakan ini sudah berada di jalur yang benar karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta aturan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Baca Juga:  Niat Menyeberang Berujung Apes! Dua Warga Asal Kabupaten Semarang Ditabrak Sepeda Motor di Jalan Diponegoro, Ini Jelasnya 

Namun, ia menekankan bahwa kekuatan hukum di atas kertas saja tidak cukup. Pelaksanaan di lapangan harus didukung mekanisme yang jelas dan akurat.

“Validasi data harus benar-benar ketat. Jangan sampai ayah yang sudah menafkahi justru ikut terkena sanksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak berjalan sendiri. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial, termasuk dengan pengadilan agama, dinas sosial, hingga lembaga perlindungan anak.

Selain itu, Lilik menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rinci agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

“Harus ada aturan teknis yang jelas. Supaya petugas punya pedoman yang sama dan kebijakan berjalan konsisten,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Subandi Geram, Penataan Alun-Alun Sidoarjo Tak Sesuai Rencana

Dalam pandangan DPRD, persoalan nafkah anak pascaperceraian tidak bisa hanya diselesaikan lewat sanksi administratif semata. Pendekatan yang lebih humanis juga diperlukan.

Mediasi, pendampingan sosial, hingga proses hukum harus tetap menjadi bagian dari solusi agar persoalan tidak semakin rumit.

Di akhir, DPRD Jawa Timur berharap kebijakan ini benar-benar menjadi solusi, bukan masalah baru. Tujuan utamanya jelas: melindungi hak anak tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Jika dijalankan dengan tepat, kebijakan ini bisa menjadi terobosan penting dalam menegakkan tanggung jawab orang tua di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!