Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan Jatanras Saat Beraksi di Karang Gayam

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor. Dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya berhasil ditangkap, setelah sempat viral karena terekam CCTV saat mencuri motor di kawasan Karang Gayam, Surabaya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GW (24) dan YI (22), keduanya merupakan warga Jalan Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya. GW diketahui sebagai eksekutor utama yang membobol rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara YI berperan sebagai joki, jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP EDY HERWIYANTO pada Jum,at 4/7/2025.

Baca Juga:  32 PAC PP Simalungun Siap Menangkan Anton - Benni

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada 14 Mei 2025 di depan warung tempe penyet, Jalan Kertajaya 2A, mereka menggondol sepeda motor Honda Beat hitam nopol L 5192 ABX milik seorang pedagang.

Kedua, pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.35 WIB, di Jalan Karang Gayam Gang 2 No. 3 Surabaya, keduanya kembali mencuri motor Honda Beat biru putih bernopol L 6398 BN. Aksi mereka sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Lepas Kloter Perdana: 376 Jamaah Haji Sidoarjo Siap Menuju Tanah Suci

Aksi ketiga terjadi pada 4 Februari 2025 dini hari di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Tambaksari No. 2. Saat korban sedang tertidur, salah satu pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur Honda Beat L 4596 AAD.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herdiawan, menyampaikan bahwa pelaku YI merupakan residivis kasus pencurian berat pada tahun 2021 dan 2022. Dalam proses penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan tegas dan terukur.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi serta korban,” terang AKBP Edy,

Baca Juga:  Dari Seragam ke Cangkul: Bhabinkamtibmas Lengkong Panen Sayuran, Dorong Warga Wujudkan Pekarangan Mandiri

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci T, dua mata kunci T, satu alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang dilakukan oleh keduanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!